PASURUAN, MEMORANDUM - Kasus meninggalnya pasien balita yang dinyatakan gagal ginjal di Kabupaten Pasuruan setahun lalu, membuat keluarga korban kecewa berat. Salah satu keluarga dari Kecamatan Grati, sampai mengelus dada atas putusan majelis hakim.
Hal ini dinyatakan seorang paman korban, Muhammad Ashari. Ia mewakili keluarganya merasa kecewa terhadap putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun
BACA JUGA:Mantan Kades Rejoso Kidul Divonis 5 Tahun
Saat itu, majelis hakim memvonis 2 tahun penjara kepada pelaku dan membayar denda Rp 1 miliar kepada 4 orang terdakwa yang bertanggung jawab di perusahaan penyedia obat farmasi.
Ditemui oleh awak media, Ashari menyatakan tidak puas atas putusan majelis hakim. Mengingat korban yang masih berusia 2 tahun itu meninggal, setelah sebelumnya mengonsumsi sirup penurun panas dan sempat dirawat di rumah sakit.
Korban MAS, putra pasangan dari Muhammad Sufian Saufi dan Amala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Yang mengejutkan kedua orang tuanya adalah, sang anak dinyatakan sakit gagal ginjal akut. Padahal, sebelumnya, sang anak hanya sakit panas biasa.
BACA JUGA:Sidang di Tempat Pelanggar PPKM Darurat, Hakim Vonis Sesuai Kemampuan
BACA JUGA:Predator Anak di Pasuruan Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
"Saya atas nama keluarga sangat kecewa atas keputusan majelis hakim yang memvonis 2 tahun. Itu sangat terlalu ringan," tegas Ashari, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Ashari, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa. Mengingat kasus ini telah merenggut banyak nyawa anak dan balita.
Selain itu, kepergian sang balita juga berdampak pada orang tua. Mereka kini trauma. Memilih tinggal di tempat sewa. Karena trauma yang masih membayangi mereka.
“Adik saya dan istrinya sekarang tinggal di tempat lain. Sewa rumah. Karena mereka terbayang-bayang dengan kepergian anaknya akibat gagal ginjal akut misterius,” jelas Ashari.
Keempat terdakwa itu merupakan petinggi perusahaan farmasi. Perusahaan tersebut dituding memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml. Hingga kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.