GRESIK, MEMORANDUM - Tak tampak raut penyesalan dari wajah M. Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) saat memberikan keterangan dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri AZK (9) itu malah minta dihukum mati.
Afan secara gamblang menyampaikan kronologi beserta alasannya melakukan aksi sadis pada 29 April 2023 tersebut. Salah satunya pertikaian dengan sang istri yang membuat Afan akhirnya gelap mata.
"Karena permasalahan itu, anak saya terlampau sedih. Saya tidak ini anak saya berlarut - larut dalam kesedihan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bunuh Anak, Mardiana Dituntut 3 Tahun Penjara
Masih menurut Afan, istrinya berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan Afan sendiri merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Lapas Tulungagung.
"Terkadang anak saya merasa minder dan takut saat berinteraksi dengan teman-temannya," beber Afan dalam keterangannya.
Alasan itulah yang membuatnya berpikir bahwa AZK harus hidup bahagia. Namun cara yang dipilih Afan ternyata di luar nalar. Ia tega menghabisi nyawa sang anak secara bengis dan sadis. Menghujani punggu putrinya yang masih lelap tertidur dengan sebilah pisau dapur.
BACA JUGA:Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung, Polisi Serahkan SPDP ke Kejari Kediri
Akibatnya, sang anak meninggal dunia seketika. Dengan 23 luka tusuk di bagian punggung dan tiga luka tusukan di area dada. Bahkan ada tusukan yang menembus jantung bocah malang itu.
"(Alasannya, red) agar mati syahid dan masuk surga," ucapnya penuh keyakinan.
Untuk mematangkan rencananya, Afan pun sempat mencari informasi menggunakan smartphone miliknya. Tentang cara membunuh dengan cepat. Termasuk mencari inspirasi dari kisah perjalanan Nabi Khidir.
"Saya bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana," kata pria asal Surabaya itu.
BACA JUGA:Positif Gila, Pembunuh Anak Berpotensi Bebas
Kepada majelis hakim, Afan mengaku menyesali perbuatannya. Namun itu berbeda dari keterangan yang diberikan. Tidak ada tangis sedikitpun sebelum atau sedudah melakukan perbuatannya.