Bahkan, dia meminta diberikan hukuman mati. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Insyaallah bisa bertemu anak saya di surga," harapnya.
Keterangan yang disampaikan terdakwa tentu cukup mengagetkan pengunjung sidang. Banyak dari mereka yang terhentak. Tidak terkecuali bagi majelis hakim.
"Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," ucap Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho.
BACA JUGA:Fenomena Ibu Kandung Bunuh Anak di Jember
Meski demikian, keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Termasuk melanjutkan tahapan sidang lebih lanjut.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu (8/11) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkas Hakim Ketua M. Aunur Rofiq.(and/har)