BANJARMASIN, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
”Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya. Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi. Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ” Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya. Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. Dengan langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. Apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. “Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba
Rabu 01-11-2023,16:26 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,21:52 WIB
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Tersangka Dikerangkeng
Kamis 12-03-2026,12:12 WIB
Gelar Tes Urine Sejumlah Warga Binaan, Rutan Gresik Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Bebas Halinar
Minggu 08-03-2026,16:40 WIB
Kejar-Kejaran di By Pass Gempol, Polisi Pasuruan Bekuk Residivis Wanita Kasus Sabu
Rabu 04-03-2026,19:22 WIB
Sebulan Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Sabu 300 Gram
Rabu 04-03-2026,17:44 WIB
Polres Pasuruan Gulung Lima Pengedar Sabu dalam Operasi 24 Jam
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Keteguhan Iman Linda Sanduan, Menemukan Islam di Balik Ujian Perpisahan
Kamis 12-03-2026,07:18 WIB
Paman di Surabaya Bejat, Keponakan Sendiri Dihamili
Kamis 12-03-2026,14:27 WIB
Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya
Terkini
Jumat 13-03-2026,04:27 WIB
5 Resep Menu Buka Puasa Praktis tapi Mewah untuk Keluarga Saat Gajian
Jumat 13-03-2026,04:20 WIB
Review Jalur Lintas Selatan Jawa 2026: Pemandangan Indah, Tapi SPBU Masih Terbatas
Jumat 13-03-2026,04:13 WIB
Barcelona Siapkan Langkah Amankan Erling Haaland, Kontrak Panjang di Man City Dinilai Sulit Bertahan
Kamis 12-03-2026,22:36 WIB
Kinerja Moncer, Imigrasi Kediri Borong Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan Negara 2025
Kamis 12-03-2026,22:25 WIB