BANJARMASIN, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
”Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya. Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi. Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ” Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya. Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. Dengan langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. Apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. “Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba
Rabu 01-11-2023,16:26 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Kamis 25-06-2026,12:58 WIB
Kasus Narkoba di Jatim Naik 4,54 Persen, Jalur Darat Masih Jadi Favorit Pengedar
Rabu 24-06-2026,19:36 WIB
Polda Jatim Bongkar 3.157 Kasus Narkoba di Kota Surabaya, 4.061 Tersangka Diamankan
Selasa 23-06-2026,13:09 WIB
Amankan 2 Pengedar Okerbaya, Satresnarkoba Polres Lumajang Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y
Jumat 19-06-2026,20:40 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Kenjeran, Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar
Jumat 12-06-2026,17:01 WIB
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, 10 Paket Disimpan di Ikatan Gorden
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,08:58 WIB
Lansia Asal Jombang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan Putat Jaya Surabaya
Jumat 26-06-2026,09:35 WIB
ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Tewas di Parkiran Juanda, Korban Diduga Dibunuh Diluar Bandara
Jumat 26-06-2026,08:01 WIB
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Jumat 26-06-2026,13:41 WIB
Antrean Solar Mengular di Jatim, Organda Sebut Kuota Dipangkas hingga 14 Persen
Jumat 26-06-2026,12:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Sine Dampingi Petani Timun, Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Ngawi
Terkini
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Jumat 26-06-2026,20:31 WIB
Jumat Berkah Koramil 0821-01 Lumajang Sasar Pengguna Jalan
Jumat 26-06-2026,20:26 WIB