BANJARMASIN, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
”Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya. Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi. Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ” Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya. Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. Dengan langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. Apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. “Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba
Rabu 01-11-2023,16:26 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Kamis 04-06-2026,15:46 WIB
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Jumat 29-05-2026,16:18 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Gresik-Madura, Amankan 209 Gram Sabu
Senin 25-05-2026,16:14 WIB
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar Sabu
Sabtu 23-05-2026,16:13 WIB
Penjual Sayur di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk usai Edarkan Sabu
Jumat 22-05-2026,15:46 WIB
Kapolres Bojonegoro Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pentingnya KTP-el bagi Pelajar
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,19:42 WIB
Belum Memiliki IPAL, 22 SPPG di Kabupaten Malang Tutup Sementara
Jumat 05-06-2026,21:28 WIB
Kanguru Australia Jadi Duta Lingkungan di Taman Prestasi Surabaya, Ajak Warga Peduli Sampah
Jumat 05-06-2026,19:57 WIB
Tinjau SPMB di Ngawi, Gubernur Khofifah Pastikan Verifikasi Data Calon Siswa Berjalan Baik
Jumat 05-06-2026,21:17 WIB
Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi Digital, Kapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport
Jumat 05-06-2026,21:06 WIB
Truk Gagal Menyalip di Pantura Situbondo, Tabrakan Beruntun Sebabkan Macet Total
Terkini
Sabtu 06-06-2026,18:38 WIB
Uji Coba Portal Perlinsos Dimulai, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Tertibkan Data Aset dan Kependudukan
Sabtu 06-06-2026,18:18 WIB
Membumikan Sejarah, PDI Perjuangan Surabaya Ajak Gen Z Menyusuri Jejak Bung Karno
Sabtu 06-06-2026,17:56 WIB
Stok Minyak Goreng Bersubsidi Terbatas di Pasar, Pemprov Jatim Waspadai Efek Kenaikan Harga
Sabtu 06-06-2026,17:38 WIB
Wacana Harga MinyaKita Naik, Stok di Pasar Wonokromo Menipis dan Langka
Sabtu 06-06-2026,17:21 WIB