BANJARMASIN, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
”Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya. Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi. Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ” Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya. Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. Dengan langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. Apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. “Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba
Rabu 01-11-2023,16:26 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Senin 10-08-2026,13:26 WIB
Apel Pagi, Kapolres Kediri Kota Beri Penekanan Keras: Disiplin, Integritas dan Kesiapsiagaan
Jumat 07-08-2026,18:27 WIB
DPR Desak Aparat Usut Tuntas Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jakarta
Kamis 06-08-2026,10:57 WIB
Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Socah Giat Patroli Sisir Kawasan Rawan 3C dan Narkoba
Rabu 05-08-2026,09:23 WIB
Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Basis Sabu di Tanjung Bumi, Pengedar Diringkus
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,19:49 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (2): Tiga Saksi KPK Ungkap LHKPN Maidi-Thariq, Gratifikasi Tak Pernah Dilaporkan
Minggu 09-08-2026,21:22 WIB
Gubernur Khofifah Lantik Mohammad Ghofirin sebagai Ketua Baznas Jatim Periode 2026-2031
Minggu 09-08-2026,21:25 WIB
Jawa Barat Dominasi IMC 2026, Muaythai Indonesia Bangkit Menuju Level Internasional
Minggu 09-08-2026,19:31 WIB
RT 4 Uka Surabaya Juara Mini Soccer HUT RI ke-81, Gasak RT 6 dengan Skor Telak
Senin 10-08-2026,06:03 WIB
MAKI Jatim Urungkan Demo Rencana Utang Rp786 Miliar di Jember, Ada Apa?
Terkini
Senin 10-08-2026,18:17 WIB
Curi Motor Petani saat Panen di Malang, Satu Pelaku Ditangkap dan 1 DPO
Senin 10-08-2026,18:09 WIB
PAPDESI Malang Usung Tambahan Dana Desa pada Seminar Madiun
Senin 10-08-2026,17:59 WIB
Kematian 2 ABK Kapal Hamdam I di Gresik Sisakan Kejanggalan, Dugaan Kelalaian K3 Disorot
Senin 10-08-2026,17:49 WIB
Polresta Malang Kota Siapkan 250 Personel Amankan HUT Ke-39 Arema FC
Senin 10-08-2026,17:43 WIB