BANJARMASIN, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
”Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya. Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi. Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ” Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya. Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. Dengan langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. Apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. “Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba
Rabu 01-11-2023,16:26 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Kamis 26-03-2026,16:35 WIB
Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Tidur Penjara
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB
Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Selasa 17-03-2026,11:44 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu
Senin 16-03-2026,19:50 WIB
Ops Pekat Semeru, Polres Kediri Ungkap 142 Kasus dari Miras Ilegal hingga Ganja
Sabtu 14-03-2026,10:18 WIB
Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Dibekuk
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,19:06 WIB
Pemerintah Pastikan ASN Tak Long Weekend saat WFH, Dipantau Teknologi
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB
Sejarah Telur Paskah dan Maknanya
Terkini
Jumat 03-04-2026,18:36 WIB
Kapolres Kediri Kota Dorong Atlet Muda Berprestasi Lewat Inzia Mini Soccer
Jumat 03-04-2026,18:19 WIB
Sejarah Hari Persandian Republik Indonesia 4 April dan 4 Tugas BSSN
Jumat 03-04-2026,18:03 WIB
Balon Udara Berpetasan Jatuh di Tulungagung Rusak Rumah Warga Tanggulwelahan
Jumat 03-04-2026,17:53 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 April 2026 Sembilan Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Jumat 03-04-2026,17:46 WIB