BANJARMASIN, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan akan menuntut maksimal bagi pengedar narkotika, terlebih kalau tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
”Untuk narkoba ini kita tidak main-main, karena kita sama-sama tau betapa bahayanya bagi generasi muda, makanya kita tuntut hukuman mati, itu komitmen kita,” tegasnya. Kemudian untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi. Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ” Kalau sudah memenuhi kriteria itu, tidak ada kata lain, yaitu tuntutan hukuman mati,” bebernya. Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," ujar Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. Dengan langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. Apabila ada keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. “Tergantung dari proses penyidikan apabila didapat barang bukti berupa transaksi keuangan yang bersifat TPPU, maka endingnya nanti akan kita rampas untuk negara, kalaupun dibelikan ke harta benda maka akan kita rampas apabila harta tersebut dibeli dari hasil narkotika,” tutupnya.Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Pengedar Narkoba
Rabu 01-11-2023,16:26 WIB
Editor : Ridho
Kategori :
Terkait
Jumat 17-07-2026,16:38 WIB
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu di Gempol dan Prigen, Tiga Pengedar Diringkus
Jumat 17-07-2026,15:30 WIB
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
Jumat 17-07-2026,14:41 WIB
Diduga Usai Nyabu, Oknum Polisi di Polres Blitar Diamankan
Jumat 17-07-2026,09:59 WIB
Police Go To School di SMK Modern Ngawi, Satlantas Polres Ngawi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Kamis 16-07-2026,21:32 WIB
Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Narkoba, Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis 16-07-2026,18:14 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Tujuh ABG di Surabaya, Satu Pelaku Residivis
Kamis 16-07-2026,19:15 WIB
Petaka Menu Makan Bergizi Gratis di Jember, 29 Siswa Tumbang Usai Santap Capcay Telur Puyuh
Kamis 16-07-2026,21:52 WIB
Bakar Daun Tebu Kering, Nenek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api
Terkini
Jumat 17-07-2026,16:38 WIB
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu di Gempol dan Prigen, Tiga Pengedar Diringkus
Jumat 17-07-2026,16:31 WIB
Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Pasuruan Siap Sambut MPLS
Jumat 17-07-2026,16:22 WIB
Hendak Tawuran, 3 Anggota Gangster di Surabaya Diproses Hukum
Jumat 17-07-2026,16:15 WIB
22 Anak Binaan Ponpes Metal di Pasuruan Dapat Kepastian Hak Perwalian
Jumat 17-07-2026,16:06 WIB