SURABAYA, MEMORANDUM - PN Surabaya,Agus Setiono, terdakwa pemilik dua poket sabu seberat 0,38 gram dan 0,73 gram menjalani sidang vonis di ruang tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Titik Budi Winarti, terdakwa Agus Setiono diputus 5 tahun penjara.
"Terdakwa Agus Setiono terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Titik Budi Winarti, di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
BACA JUGA:Antar Sabu di Pergudangan Kawasan Mastrip Surabaya, Kurir Asal Wiyung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Kantongi 13 Poket Sabu, Warga Bolodewo Dicokok Polisi di Pasar Prabowo
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robiatul Adawiyah yang menuntut pidana penjara 6 tahun 8 bulan dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa Agus Setiono menerima vonis tersebut.
BACA JUGA:Jukir Sabu Disergap Polisi saat Tunggu Pembeli di Warkop Wonokromo
BACA JUGA:Panik, Pria Banyuurip, Surabaya Tepergok Simpan Sabu-sabu dalam Topi
"Saya terima Yang Mulia," ucap terdakwa Agus.
Awalnya, pada Minggu, 23 Juli 2023, di Jalan Kunti, Surabaya, terdakwa Agus Setiono membeli sabu sebanyak 3 gram dari Kunti yang masih (DPO) dengan harga Rp 3 juta. Selanjutnya terdakwa membagi menjadi 18 poket sabu untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Budak Sabu Digerebek di Rumah Kos Pumpungan
BACA JUGA:Simpan 3 Poket Sabu di Bungkus Rokok, Moses Irfan Diadili di PN Surabaya
Bahwa setelah ditangkap oleh petugas dari kepolisian, terdakwa sebanyak menjual sebanyak 16 poket plastik kepada teman-temannya dan di tangan terdakwa tersisa 2 poket yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti. (*)