Pajak Penghasilan Pasal 21: Sebuah Pemahaman dan Konsekuensi Hukumnya
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, perpajakan merupakan salah satu instrumen penting bagi sebuah negara dalam menghimpun pendapatan untuk membiayai berbagai kegiatan dan pelayanan publik. Kata Anis, di Indonesia, mekanisme perpajakan diatur melalui serangkaian peraturan dan undang-undang yang detail.
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Undang-undang utama yang menjadi dasar perpajakan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sejak diterbitkannya, UU tersebut telah mengalami berbagai perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Pajak, sebagaimana didefinisikan dalam UU, adalah kontribusi wajib yang harus diberikan oleh warga negara tanpa mendapatkan imbalan langsung.
BACA JUGA:Melindungi Data Pribadi Anda: Bahaya Kebocoran Data dan Konsekuensi Hukumnya
Pajak Penghasilan Pasal 21: Apa Itu?
Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tarif PPh Pasal 21 memiliki variasi, tergantung dari besaran penghasilan yang diterima.
BACA JUGA:Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia
Namun, tidak semua penghasilan menjadi objek pajak. Ada yang namanya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diatur berdasarkan UU, dan ini menjadi dasar dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Hukum Bisnis Indonesia Beserta Contoh Kasus Pembayaran Pajak
Pajak penghasilan 21 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan perseroan. Besaran pajak penghasilan 21 berbeda-beda. Besaran tersebut antara lain: