• Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%.
• pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
• Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%.
• Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
• Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.
Tetapi tidak semua penghasilan merupakan objek pajak. Perhitungan pajak penghasilan 21 selalu disesuaikan dengan tarif Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 adalah
• Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00
• Wajib pajak yang telah kawin sebesar Rp58.500.000,00 (tambahan sebesar Rp4.500.000,00)
• PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.00000
• Wajib pajak yang telah kawin dan dikaruniai tanggungan berupa anak yaitu sebesar Rp4.500.000,00 untuk setiap anak dengan ketentuan maksimal 3 orang anak
Contoh Kasus: A adalah seorang suami yang penghasilan per tahunnya sebesar Rp70.000.000,00. A memiliki seorang istri dan belum dikaruniai seorang anak. Maka besaran Pajak Penghasilan A dapat dihitung dengan cara
(Penghasilan Pertahun – PTKP) x Besaran pajak
(Rp70.000.000,00 – 58.500.000) x 15%
Rp11.500.000 x 15% = Rp1.725.000
Dalam pajak penghasilan pelaporannya dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT tahunan orang pribadi. Terdapat 3 (tiga) jenis formulir SPT yang digunakan di Indonesia yaitu:
• SPT 1770 yaitu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (seperti usaha perorangan misal: usaha salon, warung dll) atau penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan dll)