4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Jika kamu perhatikan ciri-ciri di atas dengan saksama, sebenarnya tidak sulit membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal.
Kamu hanya perlu berhati-hati secara lebih ekstra saat diberikan tawaran investasi, Informasi mengenai investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dapat diakses dengan mudah lewat gadget kamu, pada Investor Alert Portal melalui link: link. Cerdas berinvestasi, jangan gampang dibohongi!. (*)