Kurir 33 Kilogram Sabu Tergiur Janji Upah Senilai Rp120 Juta
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast dan Dirresnarkoba Kombespol Muhammad Kurniawan memamerkan barang bukti sabu.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - RG, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim mengaku tergiur upah senilai Rp120 juta. Upah tersebut akan diberikan saat pemuda 25 tahun asal Bandung, Jawa Barat itu, menyelesaikan pengirimannya.
"Tersangka diiming-imingi upah sebesar kurang lebih Rp120 Juta jika berhasil meloloskan barang bukti barang narkotika jenis sabu tersebut," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Muhammad Kurniawan, Jumat 20 Februari 2026.
BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu, Satu Kurir Ditangkap

Mini Kidi Wipes.--
Namun, kata Kurniawan, tersangka ini baru menerima separuh dari nominal yang dijanjikan Mamang selaku DPO. Tersangka mengaku, nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.
"Untuk motif yang diungkap dalam kasus ini adalah ekonomi di mana tersangka. Jadi ketika mendapatkan tawaran dengan uang sebesar itu, dia langsung mau," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram. Dalam kasus itu, satu orang diamankan yakni berinisial RG (25) warga Bandung, Jawa Barat. Sementara satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka RG disergap di pintu keluar rest area tol KM 726B ruas Surabaya-Mojokerto atau di persawahan Wringinanom, Gresik. "Satu masuk DPO bernama Mamang," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Kamis 19 Februari 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Dari tangan tersangka RG, polisi menyita barang bukti 10 bungkus Teh Cina hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 Kilogram. Kemasan teh itu, oleh tersangka kembali dibungkus dengan kardus. Selain itu, turut disita sebuah HP yang digunakan oleh tersangka untuk sarana komunikasi.
Dalam sindikatnya, Mamang dan tersangka RG memiliki tugas masing-masing. Dimana RG bertugas mengirimkan sabu-sabu itu atas perintah Mamang. "RG ini meranjau ke lokasi yang sudah ditentukan oleh saudara Mamang (DPO, red)," tegas Jules.(fdn)
Sumber:




