selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Tak Kapok! Residivis Narkoba di Gresik Kembali Diringkus Saat 'Meranjau' Sabu, 51 Gram Barang Bukti Disita

Tak Kapok! Residivis Narkoba di Gresik Kembali Diringkus Saat 'Meranjau' Sabu, 51 Gram Barang Bukti Disita

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) saat jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Residivis pengedar narkoba, Abdus Somad alias AS (35), kembali tidur bui. Warga Desa Pakelingan itu dibekuk polisi saat meranjau sabu-sabu di Jalan Raya Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. 

Dari tangannya, polisi mengamankan 15 klip plastik berisi sabu dengan berat variatif. Setiap klip berisi mulai dari 0,5 gram hingga 5 gram sabu-sabu. Paket hemat itu dibanderol dengan tarif mulai dari Rp200 ribu. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Tokoh Agama dan JIIPE


Mini Kidi--
Gempur Rokok Illegal--

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan kembali 9 klip sabu yang disimpan di kamar kos tersangka. 

“Total kami amankan 24 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dikuasai oleh tersangka. Berat totalnya mencapai 51,11 gram,” ujar AKBP Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis 19 Februari 2026. 

BACA JUGA:Polres Gresik dan Polda Jatim Rampcheck Bus Pariwisata Jelang Idulfitri 1447 H

Dirinya menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Penangkapan itu pun menjadi yang ketiga bagi tersangka. Ia sebelumnya pernah ditangkap atas peredaran sabu-sabu pada tahun 2015 dan 2020. 

“Jadi tersangka dari dulu sudah berkecimpung di dunia narkotika. Bisa dikatakan memang tidak punya keahlian lain,” ucap Ramadhan. 

“Sasaran tersangka dalam menjual sabu-sabu ini rata-rata usia remaja. Wilayah operasinya di Desa Lumpur, Roomo, dan Pakelingan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Saat ini, polisi masih memburu seseorang yang disebut menjadi pemasok sabu-sabu ke tersangka. Menurut keterangan AS, pemasok itu adalah pria berinisial NUS alias Kakak yang beroperasi di Bangkalan, Madura. 

AS disebut telah beberapa kali membeli sabu dari Kakak sejak Oktober 2025. Setiap bulan, tersangka melakukan pembelian sekitar dua sampai tiga kali, dengan pembelian minimal lima hingga 10 gram. Harganya dipatok Rp5 juta hingga Rp10 juta. 

Pembelian terakhir tersangka kepada Kakak disebut sebanyak 60 gram sabu, dengan harga Rp45 juta. Sebanyak 5 klip sabu pun berhasil diedarkan. Namun, uang penjualan itu telah diberikan ke Kakak sebesar Rp5,6 juta.

Sumber:

Berita Terkait