Sedangkan Fraksi PAN mengusulkan hak angket, yang disebabkan oleh polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
Dalam kasus ini, Rini Syarifah menyewakan rumah pribadinya untuk rumah dinas wakil bupati, dengan total nilai Rp 490 juta.
BACA JUGA:Diduga Intervensi OPD, Ketua TP2ID Kabupaten Blitar Bantah Panggil Beberapa Kepala Dinas
BACA JUGA:Respon Kabar TP2ID Kabupaten Blitar Intervensi OPD, Ketua Komisi III: Bubarkan Saja
Namun, alih-alih Rahmat Santoso yang menempatinya, rumah itu malah tetap ditinggali oleh Rini Syarifah dan keluarganya.
Sebagai informasi, drama yang terjadi di pemerintahan daerah Kabupaten Blitar saat ini, hampir serupa dengan apa yang menimpa eks Bupati Jember, Faida pada tahun 2020 silam.
BACA JUGA:Wabup Blitar Bantah Bupati Soal Kesepakatan Bertukar Rumdis
BACA JUGA:Gelar Unjuk Rasa, GPI Persoalkan Sewa Rumdis Wabup Blitar
Saat itu Faida juga mendapatkan hak angket dan interpelasi dari DPRD Jember, hingga berujung pemakzulan. Kala itu, bupati perempuan pertama di Jember itu, bahkan dinilai mengabaikan eksistensi DPRD Jember.
BACA JUGA:Panggil OPD Soal Rumdis Wabup Blitar, Dewan Desak APH Juga Bertindak
BACA JUGA:Sewa Rumdis Wabup Blitar Senilai Rp 294 Juta Diduga Akal-Akalan
"Hampir sama seperti di sini tho, pandangan empat fraksi DPRD kemarin juga diabaikan. Gak kurang-kurang desakan masyarakat untuk membubarkan TP2ID ini, kok masih dipertahankan saja. Ada kepentingan apa?" pungkas Hendik.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mengatakan masih membutuhkan TP2ID, lantaran masih membutuhkan saran bagi jalannya pemerintahan Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:Kasus Perampokan Rumdis Walikota Blitar, M Samanhudi Jalani Sidang Perdana
"Kami masih membutuhkan TP2ID, karena kami masih butuh saran dan masukkan," ujar Mak Rini. (*)