Mojokerto, Memorandum.co.id - Eko Sukamto (33),karyawan pabrik beton, yang mengendarai motor tewas di lokasi kejadian, Senin (6/1) pagi, setelah motor yang dikendarai senggolan dengan kendaraan lain. Saat terjatuh, korban tertabrak truk Jalan Taya Pekukuhan, Mojosari. Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Ipda Edy Widoyono mengatakan, kejadian bermula saat korban yang mengendarai Honda Beat S 3530 PY, mendadak ditabrak dump truck S 8207 UT yang dikemudikan Mohammad Ali (44), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi.Sebelumnya, korban terlebih dulu bersenggolan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya saat berusaha mendahului. "Korban ini mencoba mendahului kendaraan lain yang ada di depannya dari sebelah kanan. Namun, diduga karena kurang mengambil haluan ke kanan sehingga bersenggolan dan terjatuh,"papar dia, Senin,(6/1). Dari hasil olah TKP di Jalan Raya Pekukuhan, kecelakaan berawal saat korban yang akan berangkat kerja melaju dari arah barat bersamaan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya (melarikan diri) dari arah Kota Mojokerto ke Mojosari. Pada saat bersamaan, lanjut Edy, datang dari arah berlawanan dump truck yang langsung menabrak korban saat terjatuh ke kanan. "Iya korban, meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala,” jelas dia. Guna kepentinggan pemeriksaan, dua kendaraan masing masing Honda Beat korban dan dump truck langsung dibawa ke Polres Mojokerto. Di bantu relawan dan masyarakat korban langsung dievakuasi di RSU Mojosari Mojokerto.(no/dhi)
Ditabrak Dump Truck, Karyawan Pabrik Beton Tewas
Selasa 07-01-2020,09:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,12:12 WIB
Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun
Selasa 08-09-2026,15:11 WIB
Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum
Terkini
Rabu 09-09-2026,11:44 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Tembus Puluhan Miliar, Pengurus Diminta Bertanggung Jawab
Rabu 09-09-2026,11:32 WIB
Peduli Warga, PG Djombang Baru Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Sembako
Rabu 09-09-2026,11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang
Rabu 09-09-2026,11:19 WIB
Pedagang di Tambakrejo Sadar Tak Jual Rokok Ilegal, Tim Gabungan Terus Lakukan Razia dan Edukasi
Rabu 09-09-2026,11:12 WIB