Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun

Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun

Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Desi Surya Trisna Ilmianah, S.Sos., M.M., dikonfirmasi di ruang kerjanya.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten LAMONGAN mulai menjalankan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan fokus pada pembatasan masa jabatan maksimal 8 tahun atau 2 periode, pemetaan data, dan sosialisasi ke Kelompok Kerja kepala sekolah (K3S) serta Musyawarah Kerja kepala sekolah (MKKS) se-Kabupaten LAMONGAN.

Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Desi Surya Trisna Ilmianah, S.Sos., M.M., yang menjadi ujung tombak sosialisasi dan pemetaan di bawah Kepala Dinas Pendidikan Dr H Shodikin, M.Pd., menjelaskan tiga langkah konkret yang dilakukan Dindik Lamongan, yakni sosialisasi regulasi ke K3S dan MKKS agar tidak ada multi tafsir, penerapan batas maksimal 8 tahun untuk semua kepala sekolah dengan data mapping yang menunjukkan lebih dari separuh sudah 1 periode, serta pemetaan dan seleksi dengan pendataan kebutuhan, penyiapan calon kepsek, dan penempatan sesuai sistem terintegrasi dengan koordinasi BKPSDM.

BACA JUGA:Yosie Guru SDN Tambakploso Juara 2 Presenter IJTI Lamongan, Kalahkan 130 Peserta

"Mapping sudah dilakukan, proses telaah ke pimpinan juga sudah. Kami koordinasi dengan OPD terkait untuk finalisasi data," ujar Desi Surya Trisna Ilmianah di ruang kerjanya.


Mini kidi--

Pembatasan masa jabatan bertujuan memberi ruang regenerasi dan pemetaan dilakukan agar penempatan kepala sekolah sesuai prosedur dan kebutuhan sekolah SD-SMP di Lamongan, dengan aturan yang terbit pada 2025 dan implementasi serta mapping data yang dilakukan sejak Kabid GTK yang baru menjabat sebagai Plt sekitar 1 bulan lebih.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-21 Himpaudi, Ratusan Guru PAUD Lamongan Kompak Tari Jaranan Bareng Bu Yes

Kepala Dinas Pendidikan Dr H Shodikin, M.Pd., menegaskan Dindik sudah bergerak dan meminta kepada semua pihak bersabar hingga data final agar implementasi Permendikdasmen 7/2025 di Lamongan berjalan akuntabel dan tidak tergesa-gesa.


Gempur Rokok Illegal--

"Kami tidak mengabaikan permen. Butuh waktu dan kolaborasi agar implementasi tepat," katanya.(pul)

Sumber: