PASURUAN, MEMORANDUM - Sidang dengan kasus penimbunan solar ilegal memasuki babak baru. Kali ini, beberapa pihak perlu melakukan pemeriksaan dua gudang penimbuna solar di Jl Komodor Yos Sudarso. Beberapa pihak yang memeriksa adalah hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa.
Dua gudang tersebut milik PT MCN (Mitra Central Niaga) dengan terdakwa Abdul Wahid. Pemeriksaan terhadap gudang penimpunan solar ilegal ini dilakukan Kamis, 12 Oktober 2023. Hal ini karena barang bukti tersebut tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Sebelum mendatangi dua gudang penimbunan solar, majelis hakim PN Kota Pasuruan beserta JPU, dan tim kuasa hukum ketiga orang terdakwa bersama-sama melakukan pemeriksaan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Rupbasan berlokasi di Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Rupbasan merupakan tempat penitipan barang bukti yang berhasil disita dari PT MCN. Yakni berupa 5 unit kendaraan truk tangki.
Menurut Humas PN Kota Pasuruan I Komang Arie AP menjelaskan, kedatangan bersama dengan JPU dan kuasa hukum para terdakwa ke Rupbasan tersebut untuk mencocokkan hasil dari keterangan saksi dan memeriksa kondisi unit truk tangki.
I Komang menambahkan, tim rombongan melakukan pemeriksaan terhadap dua unit kendaraan truk tangki yang berwarna biru putih dengan kapasitas tangki 24 ribu liter dan 1 unit truk tangki berwarna biru berkapasitas 8 ribu liter.
Disamping itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua unit truk dengan warna kuning yang sudah termodifikasi pada beberapa bagiannya. Diantaranya ada saklar dan pompa pada bagian chasis, seperti pada keterangan saksi saat di persidangan. "Kita cek kondisi kendaraan truk dan mencocokkan seperti keterangan para saksi saat di persidangan," terang Komang, Kamis (12/10).
Setelah itu, rombongan bergeser ke gudang penyimpanan dan penimbunan BBM jenis solar di Jl Komodor Yos Sudarso. Pemeriksaan yang dilakukan di gudang tersebut, di kantor manajemen PT. MCN. Disana rombongan menemukan sebuah berkas yang bertuliskan daftar perusahaan yang menjadi konsumen dari PT. MCN. Disitu pula terdapat daftar nama 4 perusahaan. Diantaranya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, manufaktur, serta perusaan kapal cargo yang berada di Tanjung Perak Surabaya.
Di gudang Jl Komodor Yos Sudarso, terdapat 7 tangki besar yang diduga untuk menimbun solar. Diantaranya 4 tangki masing-masing berkapasitas 30 ribu liter, 2 tangki berkapasitas 22 ribu liter, 1 tangki berkapasitas 16 ribu liter, dan 2 mesin pompa.
Selanjutnya sidang pengecekan dilakukan di gudang yang berada di Jl Kyai Sepuh Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo. Di gudang tersebut rombongan memastikan keberadaan 5 tangki duduk berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 32 ribu liter dan 2 mesin pompa, instalasi pipa-pipa besi, dan ada jg sumur pendam bentuk persegi. “Seperi pada gudang yang pertama tadi, di gudang kedua kita juga melakukan pengecekan terhadap sumur pendam di dalam gudang," lanjut Komang.
Komang, mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang berada Rupbasan atau barang yang berada di 2 gudang tersebut sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian serta hasil dari keterangan para saksi. "Berkas lengkap dan kita sudah melakukan pengecekan serta pencocokan terhadap barang bukti, dokumen lainnya seperti invoice sudah ada di kejaksaan," lanjut Komang.
Terkait dengan barang bukti yang saat ini masih di sita untuk kepentingan persidangan, Komang, masih belum bisa memastikan akan di apakan barang bukti tersebut. Pasalnya barang bukti tersebut akan dijadikan acuan majelis hakim pada sidang hasil putusan nanti. "Kita masih belum tahu apakan barang bukti nanti akan dikembalikan atau dirampas untuk dimusnahkan atau akan disita untuk negara," tegasnya.
Dalam kasus penimbunan BBM jenis solar ilegal tersebut, JPU sudah menetapkan 3 orang sebagai terdakwa yakni, Abdul Wachid, selaku pemilik modal dari PT MCN, Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno, sebagai koordinator sopir.
Ketiganya didakwa dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kd/mh)