Sumbangan Biaya Pendidikan di Lamongan, Abaikan Himbauan Gubernur Jatim

Rabu 11-10-2023,20:56 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Eko

LAMONGAN, MEMORANDUM - Banyaknya orangtua siswa sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lamongan yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersistem berkedok sumbangan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

 

Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) 

 

Salah satu perwakilan wali murid, melakukan sikap sebagai tanda protesnya, yang dituangkan dalam isi pernyataannya.

 

Diantaranya, kami selaku wali murid Kelasxxx SMA Negeri 1 Lamongan menyatakan keberatan dan menolak dengan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid dari siswa mengenal uang gedung dan SPP bagi SMA Negeri Lomongan.

 

 

 

Yang mana semua sudah bertentangan dengan: Permendikbud No. 44 tahun 2012, Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

 

 

 

Menteri bisa membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelenggara / satuan pendidikan, menurut dia, melanggar peraturan perundang-undangan atau di nilai meresahkan masyarakat.

Kategori :