Sumbangan Biaya Pendidikan di Lamongan, Abaikan Himbauan Gubernur Jatim

Rabu 11-10-2023,20:56 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Eko

 

 

 

Permendikbud No. 75 tahun 2016 pesal 12 B, lanjutnya, larangan pungutan terhadap wali murid dan siswa serta sesuai himbauan Gubernur yang menegaskan SPP SMA/ SMK se- Jatim gratis. Karena pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di optimalkan dari penggunaannya Bos dan APBD Jatim," tandasnya.

 

 

Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan, Sofyan Hadi menyampaikan, tekait sumbangan tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang ada yakni Peraturan Menteri Pendidikan (permen) serta Peraturan Gubernur (pergub) Jawa Timur, Sofyan sambil menunjukan berkas perundangan tersebut.

 

Jadi ada tiga hal yang kami sampaikan, pertama, pendidikan menjadi tanggungjawab kita semua yakni pemerintah, masyarakat, orang tua murid, komite dan sekolah atau lembaga pendidikan sebagai pemangku kepentingan sekolah.

 

Kedua, peningkatan mutu pendidikan pada intinya tak lepas dari biaya "Jer Basuki Mawa Bea" artinya, seharusnya kebahagiaan atau kesejahteraan butuh biaya dan pengorbanan. Biaya tersebut untuk kegiatan operasinal lembaga pendidikan.

 

Ketiga, pendidikan adalah investasi masa depan," ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan Sofyan Hadi di ruang kerjanya, pada Selasa 11 Oktober 2023, dan sejumlah awak media yang datang untuk konfirmasi alat untuk peliputan tak boleh di bawah masuk alias ditahan sementara di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau reception.

 

Terpisah, sumber wali murid SMK Negeri 2 Lamongan, Fai juga mengatakan,  Pembayaran untuk pengambilan kartu X TKJ 1 harus membayar SPP 175 K (Ribu), dan mengangsur uang gedung 3,5 juta.

 

Kategori :