Palsukan Merek dan Izin Edar Usaha Adik, Ivan Kristanto Dituntut 4 Bulan Penjara

Senin 09-10-2023,16:26 WIB
Reporter : Farid
Editor : Ferry

Malam itu, sambung Nadia, rukonya dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat, resep, dan invoice diambil. 

Dua tahun berselang, ia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 ia bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

"Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee yang ada BPOM, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

Nadia menyebut produk dan brand milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018. 

Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Namun, pertikaian antarkeduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. (*)

 

Kategori :