"Semoga aja ke depannya pemerintah terus mengawasi dan meregulasi tentang persaingan di pasar online. Sehingga tidak menjadi membunuh pasar tradisional yang ada," tandasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.
"Harapan saya apabila memang ke depannya masih TikTok Shop beroperasi lagi atau dipisah ya, diatur regulasinya supaya bakar bakar uang ini tidak merusak pasar tradisional tradisional. Karena saya menduga TikTok Shop bakal mengurus izin," tegasnya. (*)