SURABAYA, MEMORANDUM - Keputusan pemerintah terkait larangan penjualan di TikTok Shop disambut gembira oleh sejumlah pedagang di Pasar Kapasan, Minggu, 8 Oktober 2023.
Kabar baik itu seolah menjadi udara segar dan awal kembalinya pergerakan pasar yang selama ini mengalami keterpurukan karena kalah persaingan dengan pelaku perusahaan online.
Para pedagang merasakan dampak positif pascapenutupan TikTok Shop atau e-commerce oleh pemerintah. Mereka menilai, pelanggan yang selama ini lari belanja di sosial media, kini mulai kembali ke pasar tradisional.
Pantauan Memorandum, aktivitas jual beli secara konvensional yang sebelumnya lesu, kini mulai didatangi pembeli. Lorong lorong pasar mulai lantai 1,2 dan 3 mulai sibuk aktivitas jual beli di pusat grosir pakaian ini.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Kapasan Merasakan Dampak Positif Pasca Penutupan TikTok Shop
BACA JUGA:Penutupan TikTok Shop, Pengamat Ekonomi Unair: Bukan Terobosan Efektif
Mereka kebanjiran pembeli, tak sedikit mulai ada tengkulak dan reseller yang mulai pesan lusinan. Pun dengan kuli panggul di sini mulai banyak kerjaan. Sebab nasib mereka bergantung dengan aktivitas ramainya penjualan.
Yohanes, pedagang gamis atau busana muslim wanita mengaku sejak larangan transaksi jual beli di TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB, para pembeli sudah mulai berdatangan untuk belanja secara langsung di Pasar Kapasan.
"Yang dirasa oleh pedagang Pasar Kapasan traffic-nya mulai meningkat. Pengunjung mulai banyak datang ke pasar. Mereka (pembeli) mulai beralih dari sebelumnya belanja online, kini orang orang mau datang ke pasar lagi," kata Yohanes.
BACA JUGA:TikTok Shop Ditutup, Pedagang Pasar Tradisional di Surabaya Optimistis Kunjungan Meningkat
Menurutnya, ada titik terang kelangsungan hidup pedagang konvensional di pasar ini. Sebab analisanya sepinya pasar karena dampak electronic commerce atau e-commerce. Di mana segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (teknologi digital atau internet).
Adanya TikTok Shop sebelumnya, sehingga menjadi pemicu terjadinya impulsive buying. Dan persaningan harga di TikTok Shop tidak sehat. Karena ada pelaku produsen merambah sebagai pengecer. Akhirnya mata rantai perdagangan ini menjadi hancur.
"Semoga dengan TikTok Shop ini dihapus. Jadi tidak ada saling menghancurkan harga yang seperti di lakukan selama ini, harga harga saling hancur-hancuran yang berimbas ke pasar offline," ungkapnya.
Perlu diketahui Pemerintah merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platform-nya seperti e-commerce.
Dalam aturan baru, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Artinya platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.