"Nanti kalau itu dibuktikan pasti akan menjadi pertimbangan hakim. Mungkin nanti tuntutannya maksimal, pidananya bisa maksimal," ungkapnya.
Terdakwa Andrianto yang melakukan pembunuhnya berencana bisa saja dihukum seumur hidup. Itupun bisa saja terjadi pada Agustina dituntut dengan deelneming, dituntut dibawahnya pelaku Andrianto.
"Sekarang dakwaannya seperti itu. Yang penting nanti pembuktian. Karena hukum pidana kan menyangkut pembuktian. Saya kira hakim akan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Keluarga boleh berharap dipidana seberat-beratnya," pungkasnya. (rid/fer)