Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara

Senin 02-10-2023,20:04 WIB
Reporter : Farid
Editor : Ferry

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Salahudin divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Toniwidjaya Hansberd, Senin, 2 Oktober 2023. 

 

Terdakwa terbukti bersalah karena membawa senjata tajam celurit saat hendak tawuran di Jalan Pasar Kembang nomor 89-91, Surabaya.

 

Vonis yang diberikan Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd lebih ringan dibandingankan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yakni 1 tahun 3 bulan. 

 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 1 tahun penjara," ucap hakim ketua di Pengadilan Negeri Surabaya. 

 

Hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan, terdakwa Salahudin menerima keputusan hakim. 

 

"Saya terima Yang Mulia," ucap terdakwa Salahudin. 

 

Sekadar diketahui, Salahudin yang merupakan anggota dari Geng Sartok datang ke Jalan Pasar Kembang nomor 89-91 Surabaya dengan tujuan untuk tawuran dengan geng Geng RGP dan Pasukan Mafia Kalem dengan membawa sebilah celurit milik terdakwa Salahudin. 

 

Pada saat yang bersamaan, datang polisi yang sedang berpatroli. Melihat adanya polisi, terdakwa panik dan melarikan diri. 

Kategori :