Kulakan Sabu 100 Gram Rp47,5 Juta, Dua Pria Dituntut 9 Tahun 10 Bulan
Terdakwa Riskiyanto alias Haris dan Slamet saat menjalani sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Niat meraup untung dari bisnis haram sabu berujung bui panjang. Dua terdakwa, Riskiyanto alias Haris bin Sapik dan Slamet bin Asmin (alm), dituntut masing-masing 9 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
BACA JUGA:Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Mini Kidi Wipes.--
Menurut JPU, seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas JPU Dilla di hadapan majelis hakim ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Perempuan Muda Pasuruan Edarkan Narkoba, Belasan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” imbuhnya.
Tak hanya pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
Untuk diketahui, perkara ini bermula Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Riskiyanto menerima pesanan sabu sekitar 100 gram dari seseorang bernama Eka (DPO) dengan harga Rp47,5 juta, sistem bayar belakangan.
BACA JUGA:Ironis, Anak Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Edarkan Sabu Seberat 72 Gram
Tergiur keuntungan, Riskiyanto meminta Slamet mencarikan pinjaman Rp40 juta sebagai modal. Dana berhasil dihimpun. Sekitar pukul 12.00 WIB, Riskiyanto berangkat ke Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Di sana ia membeli sabu dari Syariat (DPO) seharga Rp42 juta tunai.
Barang haram itu sempat dicoba sebagian. Sisanya dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kemasan bekas mi instan untuk mengelabui petugas sebelum diserahkan ke pemesan.
Sumber:




