Pasuruan, Memorandum- Kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan pengelolaan Plaza Bangil ternyata berlanjut. Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil menetapkan AR (Abdul Rozak) sebagai tersangka.
Setelah melalui beberapa kali penyidikan, akhirnya, AR pada Senin malam, 25 September 2023 ditahan penyidik Kejaksaan. Pembina sebuah Yayasan Pendidikan di Bangil dan pengusaha property ini diberikan rompi tahanan untuk menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil.
“Ya, pada Senin tanggal 25 September 2023 telah dilaksanakan penahanan Tingkat Penyidikan kepada saudara tersangka AR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dan pengelolan plaza (komplek Pertokoan) Untung Suropati khusus toko yang terletak di blok Pendopo dan toko yang terletak di Blok C di Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.
Agung juga menjelaskan kronologis sebelum AR ditahan. Pada pukul 09.00 WIB, AR datang di Kantor Kejaksaan memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana khusus sebagai saksi. Ia didampingi oleh Penasehat Hukum, Wiwik Tri Haryati. Kemudian pada pukul 11.00 WIB, AR dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan nomor: Print -01/M.5.41/Fd.2/01/2023, tanggal 09 Januari 2023.
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, AR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan nomor : SP-94 /M.5.41/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: Print -05/M.5.41/Fd.2/09/2023 tanggal 25 September 2023. “Pukul 17.30 WIB, saudara AR diantar menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil,” ujar Agung.
Agung menambahkan, tersangka dikenakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu, Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999. Dan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ia telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 410.500.000.
Kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati mulai mencuat sejak 2022 lalu. Ketika Kejaksaan dipimpin Ramdhanu Dwiyantoro. Namun saat itu belum ada satu tersangkapun. Meskipun sinyal-sinyal calon tersangka sudah cukup menguat. Yakni adanya indikasi aset Pemda berupa Plaza yang seharusnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB) berupa sewa ruko, berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukan adanya piutang pedagang Plaza Bangil dan Untung Suropati yang enggan membayar sewa selama kurang lebih 20 tahun. Kasus ini baru ditemukan tersangkanya setelah melalui audit BPK dan juga inspektorat. Hingga pada saat Kejari Kabupaten Pasuruan dipegang kendali Abdi Reza Pachlewi Junus. (kd/mh)