new idulfitri

Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok di Surabaya, Terdakwa Bantah Unsur Kesengajaan

Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok di Surabaya, Terdakwa Bantah Unsur Kesengajaan

Terdakwa Afandi menjalani sidang kasus pembacokan di PN Surabaya didampingi penasihat hukum.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang kasus pembacokan akibat sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya menghadirkan saksi polisi dan terdakwa Afandi yang membantah unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, Selasa 14 April 2026.

Perkara ini disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B.

Jaksa Penuntut Umum, Duta Mellia, menghadirkan saksi Andik, anggota SPKT Polsek Simokerto.


Mini Kidi Wipes.--

“Saat itu yang masuk ke SPKT hanya satu orang, sementara di luar banyak orang. Setelah diserahkan, saya membawa terdakwa ke ruang Reskrim untuk interogasi dan dibuatkan berita acara,” ujar Andik.

Saksi menyebut terdakwa Afandi diserahkan langsung ke kantor polisi oleh pelapor, Matrias Andika Putra.

Dalam proses awal, terdakwa sempat mengakui telah membacok korban Rizky Anugerah menggunakan sebilah golok.

BACA JUGA:Kasus Pembacokan di Dupak Surabaya, 4 Pelaku Lain Diburu Polisi

Saksi juga mengetahui korban telah dilarikan ke rumah sakit berdasarkan keterangan pihak pengantar.

Andik menambahkan saat diamankan terdakwa tidak melakukan perlawanan, namun kondisinya terlihat tidak stabil.

“Masih bisa berjalan, tapi terlihat pusing. Waktu itu juga memakai kacamata,” jelasnya.

BACA JUGA:Berawal dari Pesta Arak, Kawanan Gangster Bacok Remaja di Dupak Surabaya

Saksi menegaskan dirinya tidak melakukan olah tempat kejadian perkara maupun pemeriksaan saksi lain karena ditangani penyidik berbeda, yakni anggota Reskrim bernama Mahdi.

Majelis hakim menyoroti situasi saat terdakwa diserahkan ke Polsek, namun saksi mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang berada di luar saat itu.

Saat diperiksa, Afandi mengaku belum pernah dihukum dan memiliki dua anak perempuan berusia 25 dan 24 tahun.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Ia juga menyebut tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara istrinya bekerja menjaga toko di kawasan JMP.

Afandi mengungkap keterbatasan fisiknya, yakni buta pada mata kiri sejak usia dua tahun dan penglihatan mata kanan terbatas sekitar dua meter.

“Sejak kecil mata kiri saya tidak berfungsi. Saya pakai kacamata, tapi penglihatan tetap terbatas,” ujarnya.

BACA JUGA:Driver Ojol Bacok Teman di Tongkrongan Ojek Pangkalan RSI Wonokromo

Terkait insiden, Afandi menyebut korban bersama keluarga mendatangi rumahnya dan menggedor pintu berkali-kali hingga terjadi dorong-dorongan.

“Pintu didorong sampai empat kali. Saat saya keluar, terjadi dorong-dorongan,” ungkapnya.

Dalam kondisi panik dan pandangan kabur, ia mengaku meraba benda di sekitar lemari untuk membela diri.

Ia sempat mengambil benda yang dikira kayu, namun ternyata golok miliknya.

BACA JUGA:Gara-Gara Pohon Mangga, Pria di Simokerto Bacok Penengah hingga Patah Tulang

“Sejujurnya saya ayunkan, tapi sempat ditangkis. Setelah itu saya langsung berhenti sendiri,” katanya.

Golok tersebut dibeli dari penjual keliling seharga Rp 50 ribu.

“Saya kira kayu,” dalihnya.

Ia juga mengaku sempat ingin meminta maaf, namun mengurungkan niat karena takut.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok

Dalam perjalanan ke Polsek Simokerto, ia mengklaim sempat dikeroyok lima orang hingga kacamatanya pecah.

“Saya dikeroyok lima orang, kacamata saya pecah. Yang kanan masih ada, yang kiri memang tidak berfungsi,” ujarnya.

Afandi menegaskan tindakannya terjadi spontan karena merasa terdesak.

BACA JUGA:Sepak Terjang Agus Sulaiman Fadeli, Sang Raja Begal Pembacok Aiptu Susanto

“Kalau tidak didorong, tidak mungkin saya memukul,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Rizky Anugerah mengalami luka serius di lengan kiri hingga hampir patah.

Berdasarkan visum RSUD dr. Mohamad Soewandhie, korban mengalami patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas.

BACA JUGA:Sebelum Ditembak Mati, Pembacok Polisi Lumajang Sempat Bersembunyi di Dua Kota

Persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan yang menjadi perhatian majelis hakim.

Jaksa mendakwa Afandi dengan pasal alternatif Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. (Jaka)

Sumber: