Bobol Rumah Tetangga yang Mudik, Tersangka Dibekuk di dalam Kandang Kambing
Polsek Gempol menunjukkan barang bukti kejahatan pembobolan rumah pemudik yang dilakukan tetangga korban.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Gempol menangkap Muhammad Irkham (38), karena membobol rumah tetangganya yang ditinggal mudik di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk saat korban bernama Darmawan (40), sedang berada di Jombang.
Aksi kriminal ini terungkap ketika Darmawan pulang ke rumah dan melihat jendela kamarnya terbuka lebar dengan bekas cungkilan, Rabu 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Modus Ajak Beli Camilan, Pemuda Pasuruan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Wakapolsek Gempol AKP Slamet Pujiono mengatakan, korban mendapati jendela kamar terbuka dan lemari sudah berantakan saat masuk ke dalam rumah.
"Setelah dicek, perhiasan emas dan uang tunai miliknya raib," jelas AKP Slamet Pujiono, Selasa 14 April 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah sabit.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 21,5 juta.
Petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan identitas pelaku mengarah kuat kepada Irkham yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Polisi membekuk Irkham tanpa perlawanan saat ia tengah tertidur lelap di sebuah lokasi yang tak lazim, Selasa 31 Maret 2026.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di sebuah kandang kambing di Dusun Jembrung," tambah Slamet.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sisa hasil curian yang belum sempat dijual di antaranya satu kalung emas seberat 5 gram.
Selain itu, polisi menyita dua cincin emas seberat 2 gram dan satu liontin emas dengan berat 1,24 gram.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Petugas juga mengamankan sisa uang sebesar Rp 3,4 juta serta sebilah sabit yang digunakan untuk membobol rumah.
Kini Irkham harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gempol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (kd/mh)
Sumber:







