Massa memang menilai, perpanjangan HGU tersebut dinilai cacat hukum. Para petani menyebut jauh sebelum SK tersebut dikeluarkan, mereka telah mengajukan keberatan atas izin perpanjangan.
Dengan pengajuan nota keberatan tersebut, sudah sepatutnya SK Perpanjangan HGU tidak keluar karena masih dalam masa konflik. Namun nyatanya SK Perpanjangan HGU tetap dikeluarkan.
Kericuhan mereda saat perwakilan Pemkab Blitar bersama Tim GTRA menemui massa untuk melakukan dialog.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Setiayana berjanji akan memfasilitasi para petani, agar dapat bertemu langsung dengan beberapa OPD terkait. Ia mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi untuk secepatnya menyelesaikan sejumlah kasus konflik agraria di Bumi Penataran ini.
“Kalau kami kan cuma memfasilitasi, jadi setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD sehingga setelah ini bisa dilakukan rakor untuk menyikapi tuntutan warga,” tandas Setiayana. (nus/zan/fer)