Situbondo, Memorandum-Polres Situbondo Polda Jatim melakukan proses restorative justice (RJ) terhadap terduga pelaku curanmor yang merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan, bahwa proses RJ dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum kemudian hal tersebut didasari atas
amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, ” jelas Momon Suwito Pratomo, Sabtu (23/9).
Lebih lanjut, Momon menerangkan bahwa dalam penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan
Salah satunya RJ dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
“Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian motor di wilayah kecamatan Mlandingan diselesaikan secara restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga,“ terangnya.
Setelah semua proses dan adminitrasi selesai, terduga pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti motor dikembalikan kepada korban.
Seperti diketahui, awalnya motor Suzuki Tornado P 5851 EA yang terparkir di halaman rumah salah satu warga dicuri terduga pelaku dan sempat dinaiki sampai daerah pasar Desa Trebungan.