Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Material Paving TPA Winongo Sudah Terpasang Tapi Belum Lunas
Saksi Inalathul Faridah memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto mengungkap fakta lagi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 16 Juli 2026.
JPU KPK menghadirkan saksi Kabid Penaatan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Inalathul Faridah.
Di hadapan majelis hakim, Faridah mengungkap persoalan pembayaran material paving block dan kanstin yang digunakan untuk proyek penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo pada Juli 2025.
Menurutnya, material tersebut dipesan dari perusahaan milik keluarganya, CV Bina Remaja Sejahtera. Seluruh material telah dikirim dan dipasang di lokasi proyek yang dikerjakan terdakwa Rochim Ruhdiyanto. Namun, hingga saat ini pembayaran belum diselesaikan sepenuhnya.
"Total pengiriman paving dan kanstin yang sudah masuk nilainya sekitar Rp 235 juta. Sudah terbayar Rp 70 juta. Kekurangannya sampai sekarang belum. Alasan dari pihak Pak Rochim waktu itu karena tidak ada uang," ungkap Faridah di persidangan.
Faridah mengatakan, karena pembayaran tak kunjung dilakukan, dirinya sempat meminta kejelasan kepada Maidi.

Gempur Rokok Illegal--
Saat itu, menurut Faridah, Maidi menyampaikan akan ada bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 350 juta yang akan digunakan untuk membiayai pekerjaan pavingisasi di kawasan TPA Winongo.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) melalui Mas Kahono Pekik, kepastian pencairan dana CSR tersebut tidak pernah terealisasi.
"Sampai sekarang dana CSR Rp 350 juta yang dijanjikan itu belum cair, sementara material untuk pekerjaan TPA sudah dikirim. Kekurangan pembayaran Rp 165 juta," pungkasnya.
Keterangan Faridah tersebut menambah rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai pelaksanaan proyek penataan TPA Winongo, termasuk mekanisme pendanaan melalui CSR yang kini menjadi bagian dari materi pembuktian JPU KPK. (bersambung)
Sumber:





