iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Dua Pria yang Bawa Celurit untuk Carok di Situbondo Dijebloskan ke Sel

Dua Pria yang Bawa Celurit untuk Carok di Situbondo Dijebloskan ke Sel

Dua pria asal Bondowoso diamankan petugas gabungan di sebuah warung di Jalan Desa Kotakan, Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Situbondo menetapkan dua pria asal Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk carok.

Kedua tersangka berinisial MSD (40) dan RWN (39) ditangkap di sebuah warung di pinggir Jalan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie, penangkapan bermula dari informasi mengenai dua warga Bondowoso yang diduga hendak melakukan carok dengan Riri (56), warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

"Karena MSD dan RWN terbukti membawa sajam jenis celurit, kedua pria asal Bondowoso ini langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," ujar AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Rabu 22 Juli 2026.

BACA JUGA:Berkas P21, Dua Tersangka Ledakan Petasan Maut di Situbondo Dilimpahkan ke Kejaksaan


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman di media sosial yang berujung aksi saling ejek, namun potensi aksi kekerasan berhasil dicegah berkat laporan masyarakat dan kesigapan petugas.

"Selain mengamankan kedua pria tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk saling memprovokasi di media sosial," imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara, kedua pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Korsleting Kipas Anging, Rumah Dinas Pengairan Pemkab Situbondo Hangus Terbakar

"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh dan hasil gelar perkara, kedua orang tersebut telah resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan menguasai, membawa, atau memiliki senjata penikam atau penusuk tanpa hak dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

"Agar kasus serupa tidak terulang, saya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang berpotensi memicu konflik fisik," pungkasnya. 

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait