Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Penyelewengan Penggunaan ADD

Rabu 20-09-2023,20:32 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Eko

 

"Pelaksanaan pembangunan desa tanpa berdasarkan musyawarah desa (musdes) dan semaunya sendiri serta tidak melibakan stakeholder sebagai pemangku kepentingan pemerintah desa. Baik dari unsur BPD, LKD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda,” bebernya.

 

Kendati demikian, masih terang Sugiharto, kebijakan yang diambil kades adalah atas kemauannya sendiri tanpa musyawarah, keuangan serta pelaksanaan pembangunan juga dilaksanakan sendiri tanpa musyawarah desa.

 

Seperti halnya, dana untuk Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 85 juta hanya direalisasikan berupa masker saja, anggaran penangulangan bencana senilai Rp 64 juta fiktif, dana untuk pemberdayaan kambing senilai Rp 70 juta, dan dijual kades dan kini tinggal kandangnya.

 

Lalu pembangunan jalan usaha tani (JUT) 3 titik lokasi senilai Rp 200 juta masing-masing titik hanya diberi katel/pedel, 17 ritase dump truk dikerjakan asal-asalan, kegiatan pembangunan yang mangkrak, anggaran BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 50 juta, tahun 2021 Rp 75 juta, serta tahun 2022 Rp 56 juta cuma dibelanjakan ada puluhan tabung elpiji.

 

“Untuk itu kami meminta melalui badan permusyawaratan desa yang disampaikan kepada Camat Maduran untuk selanjutnya diteruskan kepada bupati agar kades diberhentikan karena sudah tidak amanah dalam menjalankan tugasnya serta sudah menodai sumpah jabatannya,” tegas Sugiharto.

 

Namun demikian, pinta Sugiharto, persoalan dugaan korupsinya meminta kepada jajaran aparat penegak hukum (APH) agar tetap tidak tebang pilih kepada siapapun dan memproses perkara ini sesuai dengan kewenangannya. "Karena kami percaya APH di Lamongan pastinya tajam ke atas dan humanis ke bawah,” pungkasnya.

 

Terpantau dalam aksi unras ratusan warga Desa Taji ini, juga mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, anggota babinsa, dan pihak Kecamatan Maduran. (pul/nov)

Kategori :