Dokter Gadungan di Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Senin 18-09-2023,23:30 WIB
Reporter : Alfin
Editor : Eko

Surabaya, Memorandum-Dokter gadungan, Susanto dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 September 2023.

 

Sidang terdakwa Susanto dokter gadungan yang bertugas di RS PHC Surabaya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai ketua majelis hakim Tongani.

 

JPU Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Perak saat bacakan tuntutan itu, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tuntutan iini dinilai sesuai dengan perbuatan pria lulusan SMA yang menggunakan identitas orang lain untuk bekerja sebagai dokter tersebut.

 

"Menuntut dan nenjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 378 kuhp dengan penjara selama 4 tahun," jelas Ugik membacakan surat tuntutan.

 

Ugik menambahkan hal yang memberatkan adalah pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat.

 

Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima, terdakwa merugikan masyarakat.

 

"Tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa," tambah Ugik.

 

Sementara dalam sidang, Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Kategori :