Kasus Pemalsuan Berkas yang Menyeret Notaris asal Lamongam Berakhir Damai
Pelapor dan kuasa hukumnya di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus dugaan pemalsuan akta autentik yang dilaporkan PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) terhadap notaris berinisial HE asal Lamongan dan seorang penjual berinisial AG berakhir damai. Kesepakatan tersebut, usai kedua pihak menjalani Restorative Justice (RJ) alias kesepakatan damai.
Proses RJ tersebut berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Terlapor melakukan permohonan maaf atas kelebihan uang pengembalian yang diterimanya. Pihak terlapor melakukan pengembalian uang tersebut sekitar hampir Rp2 miliar.
BACA JUGA:Kawal Aksi FAMKRI dan MAPIK di Mapolda Jatim, Polsek Gayungan Siagakan 27 Personel Gabungan

Mini Kidi Wipes.--
Proses RJ itu disampaikan kuasa hukum pelapor Suwarno, Zulfikar Prawiranegara. Ia menyebut, kasus dengan nomor LP/B/678/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dinyatakan selesai. "Jadi agenda hari ini yaitu gelar perkara penghentian perkara tindak pidana yang kami laporkan," kata Zulfikar, Selasa 17 Maret 2026, siang.
"Jadi perkara ini adanya ketidaksepahaman terkait sebidang tanah di Lamongan yang sudah dibeli dan sudah dimiliki oleh PT Ababil Wijaya Lestari. Maka itu lahan itu tidak adanya sengketa, kalau yang mengatakan sengketa itu tidak benar alias Hoax," imbuh Zulfikar.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Tinjau Pospam Kenanten Mojokerto, Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran
Zulfikar menjelaskan bahwa saat itu terjadi kesalahpahaman antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan adanya uang pembelian atau pembayaran yang lebih dari pembeli Suwarno ke penjual AG.
"Ketika terjadi transaksi harga yang disepakati itu adanya kenaikan, karena sudah kita DP mau nggak mau kita ikuti harga yang ditentukan oleh mereka termasuk AG selaku penjual. Kita pun melakukan pembayaran pada Juni 2024 sampai November 2024 dan kita lunasi pembayaran seluruhnya," tegas Zulfikar.
"Ternyata saat itu ada kelebihan pembayaran hampir Rp 2 miliar. Setelah kita minta kelebihannya itu tadinya pihak terlapor tidak mau mengembalikan, oleh karena itu perkara ini kita laporkan ke Polda jatim," jelasnya.

Gempur Rokok Ilegal.--
Saat perkara sudah sampai ke tahap penyidikan, pihak terlapor beritikad baik dan mau mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut.
"Setelah perkara ini berjalan dan naik ke tahap sidik dan terlapor mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara ini melakukan permohonan damai terhadap klien kami," tandas Zulfikar.
"Dan uang tersebut dikembalikan pihak terlapor dan terlapor juga melakukan permohonan maaf. Kami juga menerima Maaf dari terlapor. Hal itu pun kita sepakati, terlapor dan pelapor pun menjalani restorasi justice. RJ dilakukan dan difasilitasi Polda jatim," tutup dia.(fdn)
Sumber:





