Tim Kejari Lamongan Sidak Galian C Tak Berizin di Tlogoagung

Selasa 12-09-2023,23:55 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Eko

Lamongan, Memorandum-Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal dengan objek pengerukan tanah kas desa (TKD), di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, mereaksi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan turun ke lokasi.

 

Tim kejaksaan saat tiba di lokasi pengerukan yang berada di depan Kantor Balai Desa Tlogoagung, ternyata kegiatan penambangan sudah tidak terlihat lagi. Alat berat dan puluhan truk yang kemarin lalu lalang mengangkut tanah hasil urukan tanah juga tidak terlihat di lokasi.

 

Berdasarkan pantauan Memorandum, Selasa (12/9), kini diketahui, alat berat jenis eskavator sudah dinaikkan di atas lokasi pengerukan. Bebera pekerja yakni sopir truk pengangkut material sudah tidak tampak lagi di lokasi pengerukan.

 

Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby di lokasi. "Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," ungkapnya.

 

"Soal aktivitas pengerukan tanah kas desa ini janganlah dibuat main - main," sambungnya.

 

Fadly menerangkan tanah kas desa adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

 

"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah urugan tersebut merupakan unsur korupsi, itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Fadly di lokasi didampingi Camat Kembangbahu Sutikno di Kantor Balai Desa Tlogoagung.

 

Lanjut Fadly, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah, menurut dia, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

Kategori :