"Jika tidak mempunyai izin IUPOP jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," bebernya.
Sementara itu, Camat Sutikno menyampaikan pihaknya sangat berterimakasih sekali terkait adanya sidak dari Tim Kejaksaan Lamongan ini.
Hal itu sebagai pembelajaran bagi pihaknya untuk memberitahukan kepada seluruh kades yang ada di wilayah Kecamatan Kembangbahu, agar hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Dengan sidak ini akan menjadi pembelajaran kami untuk bisa sampaikan ke sejumlah kades apabila ada kegiatan pengerukan galian C seperti ini segera untuk melakukan perizinan," pinta Sutikno.
"Sementara aktivitas pengerukan ini saya hentikan sesuai anjuran dari Pak Kasi Intelijen, selanjutnya nanti biar pak kades untuk mengurus izin. Apabila nanti diteruskan kalau enggak ada izinnya ya tidak boleh diteruskan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tlogoagung Edianto saat diwawancarai sejumlah wartawan terlihat lemas. Ia hanya mengatakan beberapa kalimat saja.
"Terkait sidak dari pihak kejaksaan itu hanya klarifikasi saja, saya kira sudah tidak ada apa - apa. Ya pokoknya tadi kami disuruh ngurus izin sesuai aturan yang ada," katanya singkat, (pul/nov/ono)