Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan terdakwa Ivan Kristanto yang dilaporkan ke polisi oleh adik kandung terkait perkara merek dan Indaksi Geografis mengagendakan pemeriksaan saksi dari pengawai CV Syana Omnia. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan 7 orang saksi yaitu Ayik Debi Letari marketing, Khusnul bagian produki, Amanda bagian desain, Moethia Nur Alita bagian produksi, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, dan Byan Kristanto bagian pembelanjaan. Terkuak dalam sidang dari keterangan saksi keluruhan menyatakan, bahwa produk-produk yang dijaal CV Syana Omnia tidak meliliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur. Namun tetap dilakukan penjualan dari tahun 2018 hingga 2022 dan sudah ribuan produk yang terjual. Awalnya, CV Syana Omania berlokasi di Kalilom yang mana produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara, Surabaya serta untuk pemasaran dan pecking di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya. Usai digerbek polisi di tahun 2022, pindah lokasi di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya. Sementara Bryan adik kandung terdakwa menjelaskan bahwa, ikut berkerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Yang mana tugasnya membelikan barang baku Essential Oli, saat pegang saat itu berloga air. Awalnya Ivan dan Nadia berkerja sama, istilah Nadia itu kepala produksi tetap dibawah Ivan (bosnya), karana saat itu Ivan yang mulai usaha dan Nadia diajak usaha tersebut. "Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karena Essential Oli bisa dibeli secara bebas," katanya, Kamis (10/8/2023). Sementara saksi bagian produksi, pada intinya menyapaikan, kami hanya mengisi Essential Oli kedalam botol, lalu diberi label atau stiker yang sudah disiapkan. Terkait izin atau merek ini milik siapa kami juga tidak tahu, kerena saat itu Ko Ivan dan Cece Nadia ada, namun cece Nadia yang turun ke karyawan. "Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke Ko Ivan, bilang masih proses," katanya. Majelis Hakim menyarankan inikan masalah keluarga, antara kakak dan adik, kalau bisa saling memaafkan, namun untuk proses hukum tetap berjalan, bagi salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan. (rid/ono)
Terkuak, Produk Kecantikan CV Syana Omnia Tak Berizin BPOM
Kamis 10-08-2023,20:11 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB