Jakarta, memoramdum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong seluruh kepala desa (kades) se-Indonesia menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Seluruh kades juga diminta aktif menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. “Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi. Apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/7/23). Totok menegaskan agar para kades tidak sembarang memberikan keputusan selama Pemilu 2024 berlangsung. Sebab, hal itu bakal berpotensi merugikan atau menguntungkan para peserta pemilu. “Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak. Yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ucap Totok. Kemudian, Totok menuturkan, sikap netralitas para kades dinilai mampu menghadirkan Pemilu 2024 jujur, adil, dan aman. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” tegas Totok. Diketahui, KPU meresmikan PKPU Kampanye nomor 15/2023. Berdasarkan salinan PKPU tersebut, jadwal kampanye peserta Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (*/Rdh)
Bawaslu Dorong Para Kades Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Sabtu 29-07-2023,08:20 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-12-2024,06:00 WIB
Pasca Pilkada 2024, Ketua Komisi D DPRD Lumajang Berharap Situasi Tetap Kondusif
Selasa 03-12-2024,10:49 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang Peringkat Kedua, Bung Edi Apresiasi Perjuangan Kontingen
Selasa 03-12-2024,12:49 WIB
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar
Selasa 03-12-2024,13:28 WIB
Tes Seleksi P3K Tulungagung Digelar di Madiun, Hasilnya Langsung Dipublish Real Time
Selasa 03-12-2024,14:39 WIB
Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang Segera Ditetapkan
Terkini
Rabu 04-12-2024,00:32 WIB
Bobol Coffee Shop di Manyar Kertoarjo, 2 Pemuda Pacar Kembang Dibekuk Polisi
Rabu 04-12-2024,00:26 WIB
Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi
Rabu 04-12-2024,00:19 WIB
Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L
Rabu 04-12-2024,00:09 WIB
Satreskoba Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces
Rabu 04-12-2024,00:00 WIB