Surabaya, memorandum.co.id - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 juga dirasakan oleh 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Mereka mendapatkan remisi khusus. Enam di antaranya langsung bebas Minggu (23/7) hari ini. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyebutkan, dari jumlah itu tersebar di sebelas Satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Imam. Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Paling lama tiga bulan. "Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tuturnya. Imam menjelaskan, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. "Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya. Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam. Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. "Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam.(mik/ziz)
Hari Anak Nasional, 72 ABH Dapat Remisi Khusus
Minggu 23-07-2023,19:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,16:47 WIB
Persebaya Temukan Bintang Baru, Sadida Nugraha Bersinar Lawan PSM Makassar
Minggu 07-12-2025,18:46 WIB
Predator Gresik Setubuhi Gadis di Bawah Umur saat Belanja di Toko
Minggu 07-12-2025,15:53 WIB
Bupati Gatut Sunu Apresiasi Pelaksanaan Undian Berhadiah Pajak Daerah kepada Masyarakat Wajib Pajak
Minggu 07-12-2025,17:20 WIB
Investasi Kota Pasuruan pada Triwulan III Tembus Rp 121,48 Miliar
Minggu 07-12-2025,10:15 WIB
Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap
Terkini
Senin 08-12-2025,09:00 WIB
Anak Jadi Korban: Saat Ego Orang Tua Mengalahkan Logika (1)
Senin 08-12-2025,08:36 WIB
Gercep, Polsek Ngawi Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Remaja di Jembatan Dungus
Senin 08-12-2025,07:47 WIB
Festival Seni Nusantara di Kebraon Meriah, UWIKA Perkuat Kolaborasi Seni dan Toleransi
Senin 08-12-2025,07:21 WIB
Wakapolres Ngawi Tinjau Titik Rawan Banjir dan Longsor Serta Kesiapsiagaan Polsek Jajaran
Senin 08-12-2025,07:01 WIB