Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (11/7/2023). barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi SH MH melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum. "Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah inkracht pada bulan November 2022 hingga Mei 2023," tutur Jemmy saat ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan BB. BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 244,26 gram dan pil ekstasi 102 butir. "Total narkotika sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) juga dimusnahkan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu. Sementara itu, untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan, sebanyak 14 perkara. "BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir," imbuhnya. Perkara lainnya, yakni UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara. "Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak," katanya. Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). "Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara," bebernya. Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat incenerator. "Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda," ujarnya. Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti. "Kami mencoba konsisten minimal per Triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas,masih sewa di gudang milik PT Pelindo," tandasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya. Tampak pula turut hdir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta perwakilan BNNP Provinsi Jatim. (gus)
Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti
Selasa 11-07-2023,19:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,09:17 WIB
Raissa Anggiani Hadirkan Tur Album Unik di Surabaya, Musik dan Pameran Visual Jadi Satu
Rabu 14-01-2026,09:00 WIB
Cinta Terlarang Asisten Bos Besar: Membayar dengan Luka (2)
Rabu 14-01-2026,08:43 WIB
Kronologi 2 Balita Tertimpa Reruntuhan Atap Rumah Ambrol di Kupang Krajan Kidul
Rabu 14-01-2026,08:30 WIB