Respon Pembaharuan Hukum Pidana, Bandiklat Kejaksaan Gelar Diklat untuk Jaksa di Jatim

Senin 19-06-2023,20:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Diklat dan Pelatihan (Bandiklat) Kejaksaan RI menggelar diklat “Refreshing Course Pembaharuan Hukum Pidana” angkatan II tahun 2023 pada sentra Diklat Surabaya di hotel Vasa Surabaya, Senin (19/6/2023). Acara yang dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Tony T. Spontana itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya digelar di Sentra Diklat Semarang pada 27 Februari lalu. "Hal ini dilakukan Badan Diklat sebagai respon atas adanya pembaharuan hukum pidana seiring diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," ujar Toni Spontana saat membuka acara. Sebagaimana diketahui, RUU KUHP telah disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan menjadi Kitab Hukum Pidana Nasional baru yang menggantikan KUHP produk /warisan Belanda yang sudah lebih dari 100 tahun. KUHP baru tersebut terdiri dari 624 pasal, terbagi dalam buku kesatu tentang Aturan Umum dan buku kedua tentang Tindak Pidana. Namun KUHP baru tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan. KUHP baru memuat beberapa perubahan dan pergeseran, baik dari sisi norma maupun konsep. Beberapa perubahan tersebut antara lain: asas legalitas yang mengakomodir hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kriminalisasi beberapa perbuatan, perubahan subyek hukum pidana yang semula hanya mengenal subyek hukum orang (naturlijke person), sekarang ditambah dengan korporasi (recht person). Selain itu ada juga perubahan konsep pemidanaan, seperti pidana mati yang dijatuhkan dengan masa percobaan dan berbagai perubahan-perubahan lainnya. Berbagai perubahan dan pergeseran tersebut, tentu harus diketahui dan dipahami oleh para jaksa karena para jaksa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan aturan hukum pidana. Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH mengatakan melalui diklat ini para Jaksa yang menjadi peserta akan memperoleh pengetahuan yang cukup dan pencerahan mengenai materi pembaharuan hukum pidana dalam KUHP baru. "Para Jaksa atau peserta yang mengikuti diklat ini dapat berdiskusi, menyamakan persepsi dan memberikan sumbangsih saran dan masukan demi kesempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan diberlakukan tiga tahun kedepan," ujar Mia Amiati.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait