Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap AS (47), warga Jalan Sidodadi Kulon, Simokerto, Surabaya. AS ditangkap setelah polisi mendalami laporan pelecehan seksual yang dialami oleh SK (18), gadis asal Kabupaten Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pelecehan seksual dialami korban pada Jumat (21/4/2023) di persawahan wilayah Kabupaten Tulungagung. Korban yang mendapatkan perlakuan itu kemudian melapor ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian pendalaman. Hingga akhirnya, mendeteksi keberadaan tersangka yang selama ini bersembunyi di rumah kos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. "Tersangka kita tangkap saat ada di rumah kos. Jadi selama ini sembunyi, dan akhirnya bisa kita amankan," terangnya, Senin (19/6/2023). Kepada polisi, korban mengakui kenal tersangka melalui media sosial. Saat itu tersangka yang menggunakan akun Facebook dengan gambar profil perempuan memposting status sedang mencari karyawan untuk bekerja di salon. Korban yang berminat kemudian saling bertukar nomor handphone dan bertemu dengan tersangka. Dalam kesempatan itu, tersangka menawarkan gaji tinggi kepada korban jika mau bekerja di salon sekaligus membuka layanan open BO. Korban pun kepincut, kemudian mengikuti perintah tersangka yang hendak mengajaknya ke salon dimaksud. Namun bukannya pergi ke salon, tersangka malah mengajak korban ke area persawahan dan melecehkan korban secara seksual. "Rupanya sama tersangka ini, korban tidak diajak ke salon, tapi malah ke sawah dan dilecehkan," paparnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, handphone, kaos, dan pakaian dalam korban. "Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkas Iptu Anshori.(fir/mad/ziz)
Warga Surabaya Lecehkan Gadis Tulungagung, Berakhir di Penjara
Senin 19-06-2023,12:06 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :