Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap Grandmax nopol N 8315 EJ, Didit (40), warga RT 13/ RW 02, Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi pada Minggu (11/6) sekitar pukul 15.10. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Kecelakaan tersebut terjadi murni karena human error yang dilakukan oleh sopir Grandmax,” terang Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, Senin (12/6/2023). Agnis menjelaskan dari pemeriksaan awal, terjadi patah as ban depan sebelah kiri sehingga kendaraan mengalami oleng ke kanan dan terjadinya tabrakan. Mobil pikap Grandmax menabrak tiga motor yang berlawanan arah. Akibatnya, 4 orang pengendara motor meninggal dunia di TKP. Akibat kelalaian pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi pada saat kondisi cuaca hujan, sehingga sopir tidak bisa menguasai laju kendaraannya. “Karena melaju terlalu kencang dari arah barat ke timur, akibatnya pengemudi tidak bisa menguasai kemudi dan oleng masuk jalur kanan,” terang Agnis. Agnis menambahkan penetapan sopir Grandmax sebagai tersangka ini hasil dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Satlantas atas kecelakaan di Jalan Raya Asrikaton, Minggu kemarin sore. Juga berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Tersangka telah melanggar pasal 310 ayat 4 nomor 22 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh Agnis. Perlu diketahui kecelakaan tersebut empat orang meninggal dunia, semuanya adalah penumpang motor, Yaitu, Nia Istiharoh, warga Dusun Kemiri Krajan RT 03/ RW 02, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung yang mengendarai Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA. Kemudian satu keluarga, yang terdiri dari bapak, ibu dan anak atas nama Slamet Riyadi (50), Khoirul Ummah (38) dan anaknya Muhammad Syarif Hidayatullah (17 bulan), warga Jalan Cakalang No 38 RT 04/ RW 10 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol N 4548 ABY. “Sedangkan untuk korban luka patah tulang kaki sebelah kanan, saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang,” ujar Agnis. (kid/ari/udi)
Satlantas Polres Malang Tetapkan Sopir Grandmax Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Senin 12-06-2023,18:36 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :