Kasus Penemuan Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar

Senin 12-06-2023,12:15 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Makassar, Memorandum.co.id - Kasus penimbunan sabu dalam brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas berisi sabu ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa. Kapolda Sulsel, Irjenpol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM bukan bunker, melainkan brankas yang ditanam ke dalam lubang. "Yang ada brankas, brankas tersebut ditanam di dalam sebuah lubang dengan ukuran 40cm x 40cm. Kemudian ditutup dengan terali besi dan tegel," jelas Kapolda Sulsel, Minggu (12/6/23). Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas. Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa dari keenam tersangka itu, empat di antaranya merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah. Meski telah putus kuliah, keempat tersangka tersebut masih sering beraktivitas di dalam kampus Universitas Negeri Makassar. "Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka di Jakarta,"ungkapnya Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu juga disita brangkas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks. (*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait