Polres Tulungagung Gagalkan Peredaran 80 Kg Bubuk Petasan

Jumat 31-03-2023,17:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Pengungkapan kasus peredaran bubuk mesiu untuk bahan petasan dilakukan Polres Tulungagung di dua lokasi berbeda. Yaitu di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol dan di Kecamatan Rejotangan. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan empat tersangka. Tiga tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar, dan satu tersangka adalah warga Kabupaten Tulungagung. "Yang mendapatkan perhatian kan kasus ini, pengungkapan bahan petasan yang marak saat bulan puasa dan Lebaran," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Jumat (31/3/2023). Kapolres Eko mengatakan, dari tangan keempat tersangka, polisi bisa mengamankan 80 kilogram bubuk bahan petasan siap edar. Selain itu juga disita barang-barang pembuat petasan lainnya seperti gulungan kertas, sumbu, dan paralon untuk mencetak ukuran petasan. "Ada total 80 kilogram yang kita amankan dari tangan tersangka," jelasnya. AKBP Eko Hartanto mengimbau, ke depan agar masyarakat tidak menjadikan petasan sebagai budaya yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat saat bulan Ramadhan maupun Idulfitri. Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra memaparkan, untuk pemusnahan 80 kilogram bahan petasan itu, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan Satbrimob Polda Jatim. "Ada dari Satbrimob Polda, kemudian polres dan kejaksaan yang harus hadir saat pemusnahan," ucapnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait