Malang, memorandum.co.id - Warga dari sejumlah negara, mulai Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak, mengaku menjadi korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hal itu dibuktikan dengan melakukan pengaduan melalui nomor hotline Polresta Malang 081137802000. Dan hingga Senin (13/3/23) pukul 10.00, jumlah aduan yang melapor, mencapai 1.361. Untuk korban di wilayah Indonesia, diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Tentunya, dengan melampirkan bukti pendukung. Seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw. "Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri, red), dapat melapor ke Interpol. Dengan membawa bukti berkas pendukung," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Senin (13/3/23). Sementara itu, untuk tindak penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota direncanakan memanggil kembali dua saksi. Yakni AM dan D pada Selasa besok,(14/3/23), guna melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Senin 13-03-2023,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,07:52 WIB
Kronologi Perampokan Sadis di Pasar Wonokromo, Pelaku Gagal Kuras Emas
Jumat 22-05-2026,07:39 WIB
Imigrasi Surabaya Bongkar Modus Baru Haji Ilegal, Terbang Kelas Bisnis dan Incar Autogate
Jumat 22-05-2026,11:22 WIB
Cegah Pungli, Polsek Pronojiwo Amankan Wisata Tumpak Sewu dari Oknum Nakal
Terkini
Jumat 22-05-2026,21:23 WIB
Jelang Hari Raya Iduladha, DKPP Lumajang Perkuat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,20:29 WIB
Kecelakaan Beruntun di Jalan Plembon–Unisda Lamongan, Pelajar Tewas
Jumat 22-05-2026,20:22 WIB
Pemotor Asal Bondowoso Kritis Tabrak Mobil Parkir di Situbondo
Jumat 22-05-2026,20:16 WIB