Malang, memorandum.co.id - Warga dari sejumlah negara, mulai Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak, mengaku menjadi korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hal itu dibuktikan dengan melakukan pengaduan melalui nomor hotline Polresta Malang 081137802000. Dan hingga Senin (13/3/23) pukul 10.00, jumlah aduan yang melapor, mencapai 1.361. Untuk korban di wilayah Indonesia, diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Tentunya, dengan melampirkan bukti pendukung. Seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw. "Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri, red), dapat melapor ke Interpol. Dengan membawa bukti berkas pendukung," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Senin (13/3/23). Sementara itu, untuk tindak penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota direncanakan memanggil kembali dua saksi. Yakni AM dan D pada Selasa besok,(14/3/23), guna melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Senin 13-03-2023,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Terkini
Jumat 16-01-2026,09:10 WIB
Bus Trans Jatim Dilempari Batu di Gresik, Dishub Kantongi Identitas Pelaku
Jumat 16-01-2026,09:07 WIB
Krisis Keuangan Pakerin, Pemprov Jatim Pastikan Nasib Buruh Jadi Prioritas
Jumat 16-01-2026,09:03 WIB
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Lakarsantri Hadiri Haul Akbar Mbah Buyut Karso di Sambikerep
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Jumat 16-01-2026,08:41 WIB