Malang, memorandum.co.id - Warga dari sejumlah negara, mulai Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak, mengaku menjadi korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hal itu dibuktikan dengan melakukan pengaduan melalui nomor hotline Polresta Malang 081137802000. Dan hingga Senin (13/3/23) pukul 10.00, jumlah aduan yang melapor, mencapai 1.361. Untuk korban di wilayah Indonesia, diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Tentunya, dengan melampirkan bukti pendukung. Seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw. "Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri, red), dapat melapor ke Interpol. Dengan membawa bukti berkas pendukung," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Senin (13/3/23). Sementara itu, untuk tindak penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota direncanakan memanggil kembali dua saksi. Yakni AM dan D pada Selasa besok,(14/3/23), guna melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Senin 13-03-2023,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Rabu 30-09-2026,16:33 WIB
Profil Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Anggota DPRD Malang yang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkotika
Rabu 30-09-2026,16:59 WIB
Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara
Rabu 30-09-2026,20:36 WIB
Empat Wakil Indonesia Lolos Final Speed, FPTI Targetkan Dominasi Podium Asian Games 2026
Rabu 30-09-2026,16:28 WIB
Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Diamankan
Terkini
Kamis 01-10-2026,12:42 WIB
Ukir Sejarah di Piala Panglima TNI 2026, Tim Karate Korem 082 Bawa Pulang Juara Umum ke Bumi Mojopahit
Kamis 01-10-2026,12:38 WIB
939 KPM di Desa Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras CPPD
Kamis 01-10-2026,12:31 WIB
Kader Golkar Purwosari Gelar Baksos Harlah Ke-3 Ponpes Al Hasani
Kamis 01-10-2026,12:28 WIB
Sambang Desa Bandasoleh, Kapolsek Kokop Ajak Toga, Tomas dan Toda Ikut Jaga Kamtibmas
Kamis 01-10-2026,11:59 WIB