Malang, memorandum.co.id - Warga dari sejumlah negara, mulai Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak, mengaku menjadi korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hal itu dibuktikan dengan melakukan pengaduan melalui nomor hotline Polresta Malang 081137802000. Dan hingga Senin (13/3/23) pukul 10.00, jumlah aduan yang melapor, mencapai 1.361. Untuk korban di wilayah Indonesia, diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Tentunya, dengan melampirkan bukti pendukung. Seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw. "Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri, red), dapat melapor ke Interpol. Dengan membawa bukti berkas pendukung," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Senin (13/3/23). Sementara itu, untuk tindak penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota direncanakan memanggil kembali dua saksi. Yakni AM dan D pada Selasa besok,(14/3/23), guna melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Senin 13-03-2023,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,14:37 WIB
Polda Jatim Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi, 79 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 30-04-2026,12:58 WIB
Wabup Ngawi bersama Perum Bulog Kantor Cabang Madiun Launching Penyaluran Bahan Pangan
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,13:51 WIB
Aksi May Day 2026 di Surabaya Dipadati 6.000 Buruh, Ini Rute Lengkapnya
Kamis 30-04-2026,13:37 WIB
DPRD Jatim: Tidak Ada Pengawasan Ketat Terhadap Perlindungi Driver Ojek Online
Terkini
Jumat 01-05-2026,11:56 WIB
Tips Menikmati Waktu Sendiri agar Lebih Seru dan Jauh dari Kata Bosan
Jumat 01-05-2026,11:08 WIB
Refleksi May Day di Lamongan, Nobar Film Marsinah Jadi Momentum Penguat Spiritual dan Keadilan Buruh
Jumat 01-05-2026,10:37 WIB
Tuntas Penantian Satu Dekade, 5 Seconds of Summer (5SOS) Siap Guncang Jakarta November 2026
Jumat 01-05-2026,10:06 WIB
Semangat Rayakan Hari Kartini, BeSS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan Wadah Kolaborasi Perempuan Hebat
Jumat 01-05-2026,10:02 WIB