Malang, memorandum.co.id - Warga dari sejumlah negara, mulai Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak, mengaku menjadi korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Hal itu dibuktikan dengan melakukan pengaduan melalui nomor hotline Polresta Malang 081137802000. Dan hingga Senin (13/3/23) pukul 10.00, jumlah aduan yang melapor, mencapai 1.361. Untuk korban di wilayah Indonesia, diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Tentunya, dengan melampirkan bukti pendukung. Seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw. "Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri, red), dapat melapor ke Interpol. Dengan membawa bukti berkas pendukung," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Senin (13/3/23). Sementara itu, untuk tindak penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota direncanakan memanggil kembali dua saksi. Yakni AM dan D pada Selasa besok,(14/3/23), guna melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Senin 13-03-2023,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,15:53 WIB
Polda Jatim Bongkar TPPU Narkoba di Sidoarjo dan Bangkalan, Aset Rp 2,7 Miliar Disita
Jumat 20-02-2026,15:38 WIB
Ditinggal Ziarah ke Makam, Rumah Warga Bungah Gresik Dibobol Maling, Puluhan Gram Emas Raib
Jumat 20-02-2026,16:20 WIB
Tips Memilih Tablet Gaming 2026 dengan Fitur Bypass Charging agar Baterai Tahan Lama
Jumat 20-02-2026,21:23 WIB
Tak Terima Disebut Investasi Bodong, Terduga Pelaku Asal Madura Ungkap Fakta
Jumat 20-02-2026,16:44 WIB
Langsung Tidur setelah Sahur Bisa Picu GERD, Ini Cara Mencegah Asam Lambung Naik saat Puasa
Terkini
Sabtu 21-02-2026,15:03 WIB
Disdik Kabupaten Kediri Terapkan Program SBR di Bulan Ramadan
Sabtu 21-02-2026,14:31 WIB
Mahasiswa Surabaya Bedah Strategi Narasi dan Praktik Kehumasan di Midtown Residence
Sabtu 21-02-2026,14:17 WIB
Jamin Keamanan, Polsek Sukomanunggal Sisir Jalan HR Muhammad
Sabtu 21-02-2026,14:07 WIB
Progres Pembangunan MCK Milik Sahria Capai 50 Persen, Satgas TMMD Ke-127 Kodim Sumenep Kebut Kegiatan Fisik
Sabtu 21-02-2026,14:04 WIB