Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Pesta Sabu di Desa Keleyan

Selasa 07-03-2023,09:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Genderang perang melawan peredaran narkoba terus ditabuh Polres Bangkalan. ”Saya ingatkan, tidak akan ada ruang bagi bandar, pengedar dan penikmat narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan,” kata Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (6/3) kemarin. Siapapun yang terlibat penyalah gunaan narkotika, baik bandar, pengedar dan penikmat barang terlarang, itu harus intent diburu, ditangkap dan diproses hukum. Jika ada yang nekad melawan, terlebih membahayankan aparat, harus segera diantisipasi. “Tidak usah segan, silahkan lakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Wiwit di hadapan awak pers. Dipimpin Kasat Narkoba Iptu H Muhlis Sukardi, personel Satresnarkoba Polres berhasil menggaruk 3 maniak narkoba jenis sabu ketika tengah asyik pesta sabu di Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Ketiga pria na’as itu, masing-masing RH (34) dan MA (36), keduanya warga Dusun Bandung Barat, serta AF (21) warga Dusun Dusun Bandung Barat.” Mereka ditangkap setelah rumah tersangka AF yang digunakan untuk pesta sabu digerebek anggota, Rabu (22/2) sekitar pukul 16.00,” beber AKBP Wiwit. Dari tangan tersangka, personel Satresnarkoba berhasi menyita beberapa barang bukti. Masing-masing satu poket plastik kecil berisi 1,46 gram sabu, sebuh bong alat hisap sabu, korek api gas, serta pipet plastik yang menyisakan kerak sabu bekas pakai dengan berat kotor 3,58 gram. Didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhlis Sukardi dan Plh Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Kapolres sekilas mengisahkan kronologis pengangkapan ketiga tersangka.”Sebelumnya, anggota mendengar info dari warga bahwa di rumah tersangka RH, sedang ada pesta sabu,” tutur AKBP Wiwit. Personel Satresnarkoba segera bertindak. Sekitar pukul 16.00 rumah RH di Dusun Bandung Barat, desa Parseh digerebek. Ternyata benar, ketiga maniak sabu RH, MA dan AF sedang asyik nyabu.”Tidak ada perlawanan ketika ketiganya disergap dan ditangkap anggota,” terang AKBP Wiwit. Dihadapan Kapolres, tersangka RH yang redisivis pengedar kakap di Desa Parseh, mengaku pesta sabu serupa sudah kali keenam dilakukan ketiga tersangka. ”Sabu yang kami pakai itu milik AF Pak,” kata RH. Barang itu imbuhnya, dibeli dari pengedar berinisial Sam. Kini jadi target DPO. Akibat lulahnya, ketiga budak sabu-sabu itu bakal dijerat dengan pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait