Tersangka diamankan di Polsek Kenjeran. Surabaya, memorandum.co.id - Pemuda AY (18), indekos di Jalan Bulak Banteng dipergoki warga saat akan mencuri burung Jalak Biru milik MN, warga Dukuh Bulak Banteng. Dia diamuk warga kemudian diserahkan ke polisi. Dia berdalih nekat mencuri karena minuman keras (miras) habis saat pesta bersama teman temannya. Padahal ia tak memiliki uang. Saat itu ia berpikir keras untuk mendapatkan uang. "Dalam perjalanan itu, nggak sengaja melihat sangkar burung di teras rumah korban. Saat itulah terlintas ide untuk mengambil burungnya," jelas Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Senin (26/12/2022). Tidak berfikir panjang, tersangka langsung naik ke pagar rumah korban dan mengambil burung jalak biru yang berada di teras. Dia tak sendirian, melainkan dibantu temannya F yang saat itu menunggu di luar pagar. MN pemilik rumah, curiga dengan suara berisik di teras. Ia berteriak maling begitu melihat tersangka yang akan mengambil burung dan sangkarnya. Suara gaduh itu hingga mengundang sejumlah warga berdatangan dan langsung menghadiahi AY bogem mentah. "Tersangka berhasil ditangkap, sementara temannya langsung kabur," tuturnya. Pengakuan tersangka pada polisi, ia mencuri burung itu hendak dijual kembali. Tersangka bersama temannya berencana menjual burung itu. "Rencananya uang penjualan akan digunakan untuk membeli miras lagi. Tersangka berniat mencuri untuk membeli miras karena sudah habis," katanya. (alf)
Demi Bisa Pesta Miras, Nekat Curi Burung Jalak Biru
Senin 26-12-2022,19:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,12:49 WIB
Kepergian Vidi Aldiano Usai 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal, Kenali Penyebab dan Risiko Penyakit Ini
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Terkini
Rabu 11-03-2026,10:55 WIB
Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Kondusif, Polsek Bubutan Terjunkan Personel Gabungan di Jembatan Merah
Rabu 11-03-2026,10:45 WIB
ASEAN U-17 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Vietnam dan Malaysia
Rabu 11-03-2026,10:37 WIB
Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Rabu 11-03-2026,10:17 WIB
LPTNU Award 2026, Apresiasi Tinggi bagi Inovator dan Penjaga Nyala Pendidikan Nahdlatul Ulama
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB