Lahan Reklamasi Pantai Kenjeran Diperjualbelikan

Selasa 26-11-2019,08:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Surabaya meminta satpol PP untuk menghentikan reklamasi ilegal yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di kawasan Pantai Kenjeran. Reklamasi atau pengurukan laut di kawasan tersebut dilakukan sejak 1990. Ini dilakukan guna memberi lahan kepada nelayan untuk menjemur ikan hasil tangkapan di laut. Namun lambat laun, di atas lahan reklamasi itu warga mulai mendirikan bangunan.Dugaan jual beli lahan reklamasi Pantai Kenjeran pun mencuat setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat.Bahwa ada warga yang tertipu oleh onkum hingga ratusan juta rupiah lantaran membeli lahan reklamasi di kawasan pesisir Pantai Kenjeran. Setiap kaveling tanah reklamasi ini dihargai Rp 50 juga  sampai Rp 100 juta. "Saya pernah membeli lahan reklamasi senilai Rp 70 juta. Tapi sekarang sudah tak jual dengan harga lebih rendah. Saya takut merugi karena tidak laku,"kata Hariyono, salah seorang pembeli lahan reklamasi tersebut dalam hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (25/11). Sementara itu, Hanafi, warga RW 02, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, mengatakan, jika warga sejak tahun 1990 taat membayar pajak.Itupun dilakukan tiap tahun, bahkan sampai sekarang.Karena tidak punya dana untuk  pengurukan, maka lahan tersebut tetap berupa laut. “Ini kan tidak ada soaialisasi bahwa reklamasi tidak diperbolehkan. Tapi berpikirnya masyarakat sana itu bukan reklamasi tapi revitalisasi. Jadi, tanah nenek moyang yang terkikis laut itu dibangun kembali,” jelas Hanafi. Menurut informasi, reklamasi Pantai Kenjeran ini semula dilakukan oleh warga karena kebutuhan menjemur ikan hasil tangkap laut. Namun lambat laun, ada oknum menyalahgunakan dengan menjual lahan urukan tersebut sebagai hunian. Tetapi, hunian tersebut tidak bersertifikat, melainkan hanya memiliki surat ganti pengurukan dengan harga cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1 juta per dump truck. “Ini karena sudah ada warga yang dirugikan dan juga ada yang dijanjikan akan mendapat surat-surat tanah, tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan. Sampai sekian lama status tanahnya tidak jelas,”ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono. Seharusnya, menurut dia, proses reklamasi pantai harus mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Itu sesuai dengan peraturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K). Untuk pengurukan, lanjut dia, komisi C meminta camat dan Satpol PP untuk mengawasi dan menghentikan reklamasi. Karena batas laut itu sudah ada di rencana detail tata ruang kota (RDTRK). “Disimpulkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jatim No 1 Tahun 2018, bahwa Perda Reklamasi untuk laut harus mendapat izin Gubernur Jawa Timur sesuai dengan batas kewenangan Jatim, yaitu 12 mil laut,” papar dia. Maka, lanjut Baktiono yang juga politisi PDI-P, untuk reklamasi yang tidak mendapat izin dari Pemprov Jatim harus dihentikan.  Jika tidak maka kondisi yang ada di sana itu ilegal. “Kecuali mereka bisa menunjukkan izin dari Pemprov Jatim. Kalau warga keberatan toh melanggar hukum, maka DPRD Surabaya wajib untuk mengingatkan warga agar tidak dilanjutkan. Nanti dikhawatirkan bisa jadi masalah dikemudian hari,” imbuh Baktiono. (alf/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait