Surabaya, memorandum.co.id - Niat Devianto menikmati narkotika jenis sabu-sabu harus berakhir di penjara. Pria 45 tahun itu diamankan anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo saat berada tidak jauh dari rumahnya Jalan Kapasan Kidul II. Dari penggeledahan tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,24.Oleh pria pengangguran itu, kristal haram tersebut disembunyikan di salah satu kantong celana jins yang ia kenakan saat proses penangkapan. Rencananya, sabu-sabu yang baru ia beli di kawasan Surabaya Utara tersebut akan dikonsumsi seorang diri di rumahnya. "Mau dikonsumsi sendiri di rumah mas. Pemakai saja," kata Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP I Ketut Redana, Kamis (8/12). Ketut menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat yang nenyebut jika tersangka baru saja membeli sabu di kawasan Surabaya Utara. Dari sana, Ketut lantas berkoordinasi untuk penyelidikan. "Kami sempat terkecoh keberadaan tersangka. Namun, akhirnya ia berhasil kami amankan saat berada di teras salah satu minimarket Kapasan Kidul II. Itu dekat rumahnya," ucap mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. Di hadapan petugas, tersangka mengelak tuduhan jika menyimpan sabu. Namun, ia akhirnya hanya menunduk setelah polisi menemukan satu poket sabu di kantong celananya. "Dia pengangguran. Ngakunya buat tambah stamina," tutup Ketut.(fdn
Tepergok Kantongi Sabu, Warga Kapasan Kidul Diciduk Polisi
Kamis 08-12-2022,19:00 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :