Surabaya, memorandum.co.id - Niat Devianto menikmati narkotika jenis sabu-sabu harus berakhir di penjara. Pria 45 tahun itu diamankan anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo saat berada tidak jauh dari rumahnya Jalan Kapasan Kidul II. Dari penggeledahan tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,24.Oleh pria pengangguran itu, kristal haram tersebut disembunyikan di salah satu kantong celana jins yang ia kenakan saat proses penangkapan. Rencananya, sabu-sabu yang baru ia beli di kawasan Surabaya Utara tersebut akan dikonsumsi seorang diri di rumahnya. "Mau dikonsumsi sendiri di rumah mas. Pemakai saja," kata Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP I Ketut Redana, Kamis (8/12). Ketut menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat yang nenyebut jika tersangka baru saja membeli sabu di kawasan Surabaya Utara. Dari sana, Ketut lantas berkoordinasi untuk penyelidikan. "Kami sempat terkecoh keberadaan tersangka. Namun, akhirnya ia berhasil kami amankan saat berada di teras salah satu minimarket Kapasan Kidul II. Itu dekat rumahnya," ucap mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. Di hadapan petugas, tersangka mengelak tuduhan jika menyimpan sabu. Namun, ia akhirnya hanya menunduk setelah polisi menemukan satu poket sabu di kantong celananya. "Dia pengangguran. Ngakunya buat tambah stamina," tutup Ketut.(fdn
Tepergok Kantongi Sabu, Warga Kapasan Kidul Diciduk Polisi
Kamis 08-12-2022,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,12:49 WIB
Kepergian Vidi Aldiano Usai 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal, Kenali Penyebab dan Risiko Penyakit Ini
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Terkini
Rabu 11-03-2026,10:55 WIB
Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Kondusif, Polsek Bubutan Terjunkan Personel Gabungan di Jembatan Merah
Rabu 11-03-2026,10:45 WIB
ASEAN U-17 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Vietnam dan Malaysia
Rabu 11-03-2026,10:37 WIB
Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Rabu 11-03-2026,10:17 WIB
LPTNU Award 2026, Apresiasi Tinggi bagi Inovator dan Penjaga Nyala Pendidikan Nahdlatul Ulama
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB