Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko yang menangani kasus 18 kg sabu menegaskan banding dengan putusan seumur hidup tujuh terdakwa jaringan Madura-Riau ini. Dikatakan Winarko, bahwa pihaknya sudah menandatangani akta banding mengingat tuntutan sebelumnya kepada Adolf Newyin Panahatan, Erlinta Lara Santi, Febriadi, Hasan, Hasul, Wati Sri Ayu dan Iskandar, dengan hukuman mati. "Kami sudah menandatangani akta banding di PN," tegas Winarko, Senin (25/11). Disinggung apakah dari pihak terdakwa juga melakukan hal yang sama, Winarko menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui. "Kami tidak tahu, dia (terdakwa, red) akan banding atau tidak. Kalau kami banding," pungkas Winarko. Seperti diberitakan sebelumnya, pasca putusan sidang pada Kamis (21/11), penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (fer/udi)
Vonis Seumur Hidup Terdakwa 18 Kg Sabu, Jaksa Kejati Jatim Ajukan Banding
Senin 25-11-2019,14:32 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :