Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Residivis Pengedar Rabasan Timur

Rabu 23-11-2022,08:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Sanksi hukuman penjara tampaknya tak berdampak efek jera bagi ES (26). Terbukti, residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ini kembali dibekuk Polisi di rumahnya Dusun Rabasan Timur. "Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 6,34 gram sabu-sabu dalam kemasan 4 klip plastik kecil siap edar, dan satu klip lainnya berisi 2 butir inex,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, Rabu (23/11). Beberapa BB lain, yakni 2 unit handephone, 4 pipet kaca, sebuah timbangan digital, sendok sabu, kotak warna hitam dan masing-masing satu pack sedotan dan satu pack klip plastik kecil kosong juga disita awak Satresnarkoba. “ Tersangka ES ini tergolong resedivis pengedar narkoba. Dia baru keluar dari penjara dalam setahun terakhir ini,” ungkap AKBP Wiwit. Polisi juga menemukan fakta bahwa ayah ES kini sedang menjalani hukuman di Lapas Pamekasan lantaran kasus serupa. "Yaaahh…, kayaknya profesi turun temurunlah. Ayah dan anak sama berprofesi sebagai pengedar,” tandas AKBP Wiwit. Di hadapan awak pers Kapolres menjelaskan, seperti ungkap kasus serupa sebelumnya, personel Satresnarkoba mengendus info dari warga sekitar bahwa ES yang belum genap setahun keluar dari penjara, ternyata masih aktif menjadi pengedar sabu-sabu. Info ini segera direspon dengan sigap. Lidik dan pemantauan di lapangan inten dilakukan secara senyap. Akhirnya, Selasa (15/11) pekan lalu, timsus Satresnarkoba Polres mengendus info bahwa ES sedang rehat di rumahnya Dusun Rabasan Timur. Saat itulah penggerebekan dilakukan. Tidak ada perlawanan ketika ES disergap, dibekuk dan dikeler aparat menuju Mapolres Bangkalan. Akibat ulahnya, residivis pengedar narkoba yang tak kunjung jera ini, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Acamanan hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Wiwit. (ras/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait